Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 ABG Disekap Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dijual Layani Tamu Bar di Batam

Dua ABG asal Depok disekap di sebuah bar di kawasan Tanjunguncang, Batam sebelum akhirnya berhasil dibebaskan oleh polisi.

Editor: galih permadi
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus human trafficking yang membuat 2 ABG asal Depok disekap di sebuah bar di Tanjunguncang, Batam. 

Pantuan TRIBUNBATAM.id di Unit VI Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, terlihat pemilik bar turut dimintai keterangan.

Pemilik bar ini adalah pasangan suami istri.

Keduanya ikut diamankan bersama satu orang pria remaja berinisial Ar (15) yang menjadi aktor untuk membawa dua gadis asal Depok ke Batam.

Selain itu, pihak kepolisian juga ikut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi dalam bentuk bungkusan permen.

Diperiksa di Polresta Barelang

Dua gadis remaja atau Anak Baru Gede (ABG) asal Depok berinisial L (15) dan A (15) nyaris jadi korban human trafficking alias perdagangan manusia di Batam.

Keduanya berhasil diamankan polisi, Selasa (6/1/2020) malam di salah satu bar wilayah Tanjunguncang, Batam.

Korban sempat disekap oleh pemilik bar.

Kini, Rabu (8/1/2020), keduanya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, kedua ABG ini berada di ruang unit VI yaitu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Terlihat pula di ruang itu sosok pria remaja berinisial Ar (15) sebagai 'aktor' yang membawa keduanya dari Jakarta hingga ke Batam.

Selain ketiganya, tampak pula tiga gadis belia lain.

Diduga mereka adalah saksi.

"Yang lain saksi," kata seorang petugas kepada TRIBUNBATAM.id.

Pelaku Dibekuk Polisi 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved