Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

2 ABG Disekap Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dijual Layani Tamu Bar di Batam

Dua ABG asal Depok disekap di sebuah bar di kawasan Tanjunguncang, Batam sebelum akhirnya berhasil dibebaskan oleh polisi.

Editor: galih permadi
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus human trafficking yang membuat 2 ABG asal Depok disekap di sebuah bar di Tanjunguncang, Batam. 

Polisi Polsek Batuaji dan Polresta Barelang, mengamankan pria yang membawa dua Anak Baru Gede (ABG) berinisial L (15) dan A (15), dari Depok ke Batam.

Selain pria tersebut, polisi juga mengamankan 2 ABG yang nyaris jadi korban trafficking di Teluk Pandan, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Selasa (7/1/2020).

Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

Kanitreskrim Polsek Batuaji, Iptu Theo mengatakan, pihaknya hanya membantu pihak Unitreskrim Polresta Barelang.

"Kita hanya mengamankan saja. Kedua anak dan yang membawa anak tersebut, sudah dibawa ke Polresta Barelang," kata Theo.

Saat ini, kasus kedua anak tersebut ditangani langsung oleh Polresta Barelang.

"Yang kita amankan satu laki - laki yang diduga membawa anak tersebut dari Jakarta ke Batam," kata Theo.

Sempat Diiming-imingi Handphone

Nyaris dijual, dua gadis remaja atau Anak Baru Gede (ABG) asal Depok sempat disekap di salah satu bar wilayah Tanjunguncang, Kota Batam.

Keduanya diketahui tiba di Batam setelah pria muda berinisial Ar (15) membawanya dari Jakarta.

Kuat dugaan jika pria berusia remaja itu diminta oleh pemilik bar atau lokalisasi untuk merekrut calon korbannya dengan iming-iming hadiah berupa hanphone.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial pun tak tinggal diam. Dia mengatakan jika kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Hal tersebut karena pelaku telah melakukan upaya merekrut, membawa, menempatkan korban dan upaya lainnya yang menguntungkan pihak pelaku atau korporasi jaringan trafficking," ungkapnya, Rabu (8/1/2020).

Dugaan itu semakin kuat setelah diketahui jika terdapat hubungan antara perekrut dan pemilik bar.

Tali kedekatannya pun sangat erat yakni saudara sepupu. Informasi ini seolah memperkuat indikasi telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved