2 ABG Disekap Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dijual Layani Tamu Bar di Batam
Dua ABG asal Depok disekap di sebuah bar di kawasan Tanjunguncang, Batam sebelum akhirnya berhasil dibebaskan oleh polisi.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Dua ABG asal Depok disekap di sebuah bar di kawasan Tanjunguncang, Batam sebelum akhirnya berhasil dibebaskan oleh polisi.
Kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Tanjunguncang, Kota Batam menjadi sorotan beberapa pihak.
Selain melibatkan anak di bawah umur, praktik terselebung ini juga tersusun rapi.
Hal ini terungkap saat Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (8/1/2020).
"Ada tiga orang tersangka dengan masing-masing peran," ungkapnya.
Ketiga orang itu antara lain Ar (15) sebagai perekrut calon korban serta pasangan suami istri DS dan SM sebagai penampung para korban.
DS dan SM sendiri merupakan pemilik bar di wilayah Tanjunguncang tersebut.
"Jadi yang merekrut itu ditugasi untuk mencari calon korban di Jawa Barat untuk dibawa ke Batam," sambung Prasetyo.
Atas tindakan ini, ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dengan pelanggaran sesuai undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan terhadap anak.
"Kalau dari pengakuannya, mereka baru kali ini saja melakukan," pungkas Prasetyo menjelaskan beberapa kali praktik haram ini dilakukan oleh ketiga tersangka.
Tolak Layani Tamu
Dua ABG asal Depok disekap di sebuah bar di kawasan Tanjunguncang, Batam sebelum akhirnya berhasil dibebaskan oleh polisi.
Keduanya disekap karena menolak 'melayani tamu' di hari kedua mereka bekerja.
"Hari pertama mereka sempat melayani. Namun menolak ketika diminta lagi," ungkap Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial.
Tak terima, pemilik bar pun menyekap mereka karena merasa dirugikan.