Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polresta Surakarta Tangkap 6 Orang Terlibat Kasus Narkoba Sejak Tahun Baru

Polresta Surakarta menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus narkoba sejak awal Januari 2020.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Surakarta menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus narkoba sejak awal Januari 2020.

Dari seluruh tersangka, total barang bukti yang diamankan yakni 1,207 ons sabu-sabu dan 50 butir pil ineks.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, satu dari enam tersangka yakni sebagai pengedar.

Strategi Iran Tembus Pangkalan Militer AS Kejutkan Dunia, Ada Peran Qassem Soleimani

Sandiwara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin: Otak Pembunuhan, Air Mata Palsu dan Pakai Aplikasi Canggih

Viral di Medsos Video Pembantu ART Ikat Kaki dan Tangan Serta Aniaya Anak Majikan, Ini Alasan NV

Israel Uji Coba Sistem Pertahanan Udara Anti-Rudal Berbasis Laser, Bakal Gantikan Kubah Besi

Dia bernama Sutono (37).

Dia ditangkap pada Senin (6/1/2020) di kawasan Kampung Busukan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Setelah ditangkap, polisi menggeledah rumah kontrakannya di Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Di situ polisi menemukan 1,49 ons sabu-sabu dan 50 butir pil ineks.

"Kami juga mengamankan timbangan, sepeda motor sebagai sarana pengedaran, dan barang bukti lainnya," kata Andy Rifai dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (9/1/2020).

Menurut Andy, dari keterangan yang pihaknya korek dari tersangka, bahwa barang haram yang diedarkan Sutono didapat dari rekannya yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang.

"Jadi untuk Sutono, setelah kami periksa, dia mendapatkan barang dari napi yang ada di Kedungpane Semarang.

Sabu-sabu dan ineksnya dari temannya yang menjadi napi di Semarang.

Sudah kami koordinasikan dengan satian wilayah yang di sana untuk pengembangannya," ujar Andy.

Selain Sutono, dua tersangka lainnya yang ditangkap yakni Sinta Ajeng (24) dan Anita Sulistyorini (25).

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 19,30 gram sabu-sabu.

Keduanya ditangkap pada 1Januari 2020 di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo pada 1Januari 2020.

Menurut Andy, kedua tersangka ini bertindak sebagai kurir.

"Ini perannya sebagai kurir," jelas Andy.

Ironis, saat ditangkap tersangka atas nama Sinta harusnya menikah pada 5 Januari 2020.

Namun karena sebelumnya telah ditangkap polisi, pernikahan pun gagal.

Sementara untuk tersangka atas nama Anita dalam keadaan hamil.

"Harusnya Minggu (5/1/2020) kemarin nikahnya," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Sugiyo.

Selain ketiga tersangka tersebut, tiga tersangka lain yang juga ditangkap Polresta Surakarta yakni Mustika Intan (24), Heru Nur Setyo (35), dan Yusuf Al Qordhawi (33).

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,28 gram turut diamankan dalam penangkapan ketiga tersangka ini pada 6 Januari 2020.

Menurut Kompol Sugiyo, ketiga tersangka yang terkahir ini merupakan pemakai.

Intan, satu-satunya tersangka perempuan, dia bertugas memyimpan sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap di Hotel Tiara Puspita Kelurahan Penumping, Laweyan, Solo.

"Mereka makai hari Minggu (5/1/2020), kemudian hari Senin makai lagi, peran cewek ya pemakai ya, dia yang nyimpen barangnya.

Laki-laki yang dua l, Heru dan Yusuf, pergi balik lagi untuk memakai baru kita tangkep.

Mereka mengaku memaki sabu-sabu sudah lama," ujar Sugiyo. (goz)

Bisa Pantau Kondisi se-Jateng dari Posko Terpadu Siaga Banjir, Ganjar : Kami Diminta Lek-lekan

Dinsos Jateng Siapkan Logistik Beras Cadangan 200 Ton untuk Penanganan Bencana Banjir

Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 1 Dukuh di Demak Terendam Banjir Setinggi 80 Sentimeter

Saat Patroli, Anggota Polsek Poncowarno Jumpai Truk Terperosok, Mobil Backbone Diuji Ketangguhannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved