Ayah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Terungkap saat Bayi Akan Lahir di Rumah Sakit
Seorang ayah diduga setubuhi anak kandung kemudian hamil hingga melahirkan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Seorang ayah diduga setubuhi anak kandung kemudian hamil hingga melahirkan di Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Seorang ayah tersebut, Mumus (44), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, diamankan polisi karena diduga menghamili seorang anak kandungnya hingga melahirkan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres, Selasa (15/1/2020), mengungkapkan, yang jadi sasaran nafsu bejat Mumus adalah A (15), anak kandung keduanya, dari lima bersaudara.
"Terbongkarnya kasus percabulan ayah anak tersebut, berawal ketika korban melahirkan di RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Senin (14/1/2020) malam. Petugas RSU menanyakan siapa ayahnya. Korban tidak bisa menjawab," kata Dadang.
• Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
• Terungkap, Batu Ukir di Kerajaan Agung Sejagat Purworejo Dibuat Empu Wijoyo Guno Selama 2 Minggu
• Tak Hanya di Purworejo, Keraton Agung Sejagat Ternyata Juga Ada di Klaten
Namun A akhirnya mengakui ia telah menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri.
Ibu kandung korban, Atk (40), langsung melaporkan suaminya ke polisi.
"Setelah menerima laporan adanya kasus ini, kami langsung bergerak dengan mendatangi rumah Mumus," ujar Kasatreskrim.
Tanpa berbelit-belit Mumus akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Ia mengaku menyetubuhi A ketika di rumah sedang kosong.
"Awalnya malam hari saat A sedang tidur, langsung digagahi tersangka," kata Dadang.
Untuk memenuhi proses pengusutan, A dibawa ke klinik kandungan RSU dr Soekardjo untuk divisum. Kondisi A sendiri tampak sehat dan tegar. Raut mukanya tidak memperlihatkan kesedihan.
Mumus sendiri bakal dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yaitu pasal perbuatan asusila dengan anak dibawah umur.
Dilansir dari Tribun Jabar, aksi percabulan yang dilakukan Mumus telah dilakukan sejak tahun 2018.
"Berdasarkan pengakuan terbaru tersangka, ia mulai mencabuli anak kandungnya sendiri tahun 2018," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, di Mapolres Tasikmalaya.
Tahun 2018 Mumus mulai menggauli anaknya sendiri. Saat itu, di rumahnya tak ada orang.