Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bikin Gemas, 4 Oknum ASN Kudus Ketahuan 173 hari Bolos Kerja, Hartopo: Perlu Dipecat !

Empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terancam dipecat karena sering tidak masuk kerja.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
IST
Plt. Bupati Kudus Hartopo membuka acara kembali menggelar Musyawarah Kerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kudus Tahun 2020. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Empat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terancam dipecat karena sering tidak masuk kerja.

Ketika berbondong-bondong generasi milenial tertarik menjadi ASN, empat orang itu justru mangkir kerja yang akumulasinya hampir enam bulan bolos sepanjang 2019 lalu.

‎Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengaku akan bersikap tegas terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan anak buahnya.

Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi

Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya

Sempat Pacaran, Ihsan Tarore Ungkap Alasan Tak Jadi Menikah dengan Denada

Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah

"Saya akan tegas, kalau kesalahan perlu dipecat ya dipecat," ujar dia, saat ditemui usai audiensi bersama BPJS Kesehatan, Jumat (17/1/2020).

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan ASN di wilayahnya yang dinilai tidak pantas.

Namun untuk keempat nama tersebut masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mereka yang terancam dipecat ini karena sudah mangkir tidak bekerja selama 173 hari, akumulasi dalam setahun," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno.

‎Keempat ASN itu terdiri dari tiga merupakan guru sekolah dasar (SD) dan satu pegawai TU di salah satu SMP di Kudus.

Di tengah banyaknya antusiasme milenial yang ingin menjadi pegawai negeri, mereka justru tidak bekerja hingga hampir setengah tahun.

Catur mengatakan, keempat itu berasalan sakit. Sehingga dalam waktu terseut tidak berangkat kerja.

Padahal, lanjut dia dalam peraturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN disebutkan jika dalam 46 hari tidak masuk kerja.

Maka bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Terkait kebenaran dengan kondisi kesehatan oknum ASN tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim dokter untuk memeriksanya.

Pasalnya satu di antara empat orang itu beralasan sakit kepala dan perutnya yang sering melilit.

"Apakah yang bersangkutan dinyatakan benar-benar sakit atau bukan, tim dokter akan melakukan pemeriksaan," ucapnya. (Raka F Pujangga)

Tanda Kiamatkah? Nenek Diperkosa Cucu Sendiri Sampai Berdarah, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng

Sepasang Lansia di Magelang Ditemukan Tewas Membusuk, Suami Meninggal Dalam Kondisi Duduk

Setelah Membunuh, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam

Polisi Tembak Penjambret Wilayah Solo Raya, Kapolres Karanganyar: Total Sudah 44 Kasus

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved