Disayangkan, BPJT Lambat Keluarkan Izin Lokasi Rest Area TOD, Pemkab Batang: Padahal Sudah Setahun

Bupati Batang Wihaji menyayangkan pihak BPJT yang lambat dalam menyikapi izin lokasi konsep transit oriented development (TOD) di Km 369.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
DOK PEMKAB BATANG
Bupati Batang Wihaji dan Direktur PTPN IX Tio Handoko berfoto bersama seusai penandatangan MoU di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Gagasan Bupati Wihaji melalui konsep transit oriented development (TOD) di Km 369, Desa Kedawung, Banyuputih, Batang, Jawa Tengah sudah mendapatkan izin dan rekomendasi Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, Pemkab Batang masih harus bersabar.

Pasalnya, sudah lebih dari setahun ini Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengeluarkan izin.

Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami

Heboh Temuan Gading Gajah Purba 3 Meter di Sragen, Penemu Tak Ingin Fosil Diganti Uang Rokok

Tak Cuma Ruang Isolasi, RSUP Kariadi Semarang Juga Siapkan Simulasi, Tangani Pasien Suspect Corona

"Sudah setahun lebih kami menunggu izin lokasi dari BPJT."

"Padahal surat sudah dilayangkan satu tahun lalu, tapi sampai sekarang belum keluar," tutur Bupati Batang Wihaji seusai penandatangan MoU dengan PTPN IX di Ruang Abirawa Kantor Bupati, Senin (27/1/2020).

Sedangkan untuk lokasi TOD Pemkab Batang bekerja sama dengan PTPN IX dan memperpanjang MoU.

"Lokasi tanah memang milik PTPN IX, tapi masuk wilayah Pemkab Batang."

"Kami harap bulan depan BPJT sudah mengeluarkan izin lokasi yang hendak kami tawarkan kepada investor," ujarnya.

Wihaji menyayangkan pihak BPJT yang dirasa lambat dalam menyikapi izin lokasi.

Padahal sudah mengantongi izin dan rekomendasi dari Presiden Joko Widodo.

Begal Payudara Makin Marak di Cilacap, Dua Warga Kesugihan Jadi Korban, Ini Ciri-ciri Pelaku

Stadion Citarum Belum Resmi Jadi Homebase PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Masih Butuhkan Ini

Prosedur RSUD Kendal Tangani Pasien Virus Corona, Petugas Wajib Mandi Sebelum Keluar Ruang Isolasi

"Untuk investor TOD, Pemkab Batang mempersilakan investor BUMN maupun investor swasta."

"Beberapa di antaranya juga sudah ada tertarik untuk mendirikan hotel," tambahnya.

Rest area TOD merupakan jawaban bagi masyarakat pelaku usaha UMKM terdampak jalan tol.

Karena selama ini banyak pelaku industri ritel modern seperti fast food yang hampir dikuasai oleh brand ternama dibanding produk UMKM lokal yang mengisi rest area jalan tol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved