Hartopo Ngamuk, Juru Parkir di Kudus Setor ke Preman Lebih Banyak Ketimbang ke Pemkab
Plt Bupati Kabupaten Kudus, HM Hartopo meluapkan emosinya saat melakukan audiensi bersama ratusan juru parkir, di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Plt Bupati Kabupaten Kudus, HM Hartopo meluapkan emosinya saat melakukan audiensi bersama ratusan juru parkir, di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (28/1/2020).
Hal itu menyusul rendahnya penyerapan retribusi parkir pada 2019 lalu yang hanya tercapai 19 persen atau sekitar Rp 600 juta dari target sebesar Rp 3 miliar.
"Saya memberikan mereka ini shock therapy biar mereka menyetorkan retribusinya sesuai perolehannya," kata dia.
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Puryanto Penemu Gading Gajah Purba di Sragen Minta Kompensasi Uang, Ini Jawaban Dody Wiranto
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Siswi SMP Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong, Terekam CCTV Diajak Sosok Pria Dewasa
Menurutnya, jika juru parkir memperoleh pendapatannya sebesar Rp 150 ribu maka separuhnya Rp 75 ribu harus disetorkan ke pemerintah daerah.
"Saya minta mulai tahun ini mereka (juru parkir-red) menyetorkan 50 persen dari perolehannya setiap hari," kata dia.
Sejumlah juru parkir juga diminta maju ke depan untuk untuk berbincang langsung dengan HM Hartopo.
Menurut pengakuan Sulis (50) juru parkir, mengatakan tidak hanya menyetorkan hasil parkir ke dinas terkait.
Namun pihaknya masih harus menyetorkan uang sebesar Rp 20 ribu per hari kepada pemegang di wilayah itu.
Padahal, Sulis hanya menyetorkan retribusi parkir secara resmi itu sebesar Rp 5 ribu per hari kepada pemerintah daerah.
Itu berarti oknum preman tersebut mendapatkan empat kali lipat dari retribusi parkir yang disetorkan.
"Saya tiap hari harus setor Rp 20 ribu sama yang pegang wilayah itu, katanya dari dulu sudah begitu," kata Sulis audiensi.
Mendengar hal itu, Hartopo marah dan melarang juru parkir untuk menyerahkan setoran selain kepada petugas resmi.
Dia ingin menciptakan Kabupaten Kudus yang aman dan tenteram tanpa adanya tindakan premanisme di wilayahnya.
"Di sini tidak ada preman, dan tidak ada yang memperjualbelikan wilayah parkir.
Jadi jangan ada yang menyetorkan selain ke petugas, kalau ada laporkan kepada saya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menekankan tidak ada paguyuban parkir yang menetapkan tarif parkir sepihak.
Berdasarkan aturan, tarif parkir sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1.000.
Namun petugas parkir Taman Balai Jagong membuat karcis parkir bertarif Rp 3.000.
"Nggak ada buat tarif parkir sendiri, semua itu ada aturannya.
Ini negara hukum," kata dia.
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng di lokasi lain di Jalan Dr Lukmonohadi Kudus, juru parkir juga menerapkan tarif tidak sesuai Perda untuk parkir motor sebesar Rp 500.
Tarif yang dikenakan juru parkir di sana mencapai Rp 2.000 untuk setiap kendaraan bermotor roda dua yang parkir.
Pemkab Kudus akan segera melakukan uji potensi parkir menyusul rendahnya pencapaian retribusi parkir pada 2019 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, sesuai petunjuk Plt Bupati Kudus akan melakukan uji potensi parkir.
Setiap juru parkir selanjutnya akan menyetorkan langsung hasil pendapatannya sebesar 50 persen.
"Kalau ada uji potensi ini sudah tidak bisa ngapusi lagi.
Nanti juga ada suveyor ke lapangan," jelas dia.
Pihaknya juga menyiapkan tim saber pungli terkait informasi dari juru parkir yang masih menyetorkan pendapatannya ke oknum preman.
"Saya ada petugas nanti yang akan menangani saber pungli gabungan dari kepolisian, satpol PP dan lainnya," ujar dia.
Pihaknya menargetkan pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 4,6 miliar pada tahun 2020.
Target itu hanya untuk parkir umum yang berada di pinggir jalan dengan jumlah kantong parkir sebanyak 240 titik.
"Tapi tahun ini bertambah sebanyak 30 titik kantong parkir, jadi totalnya 270 titik kantong," ujar dia.
Sedangkan untuk target retribusi parkir khusus mencapai Rp 4,2 miliar pada tahun 2020 ini di Kabupaten Kudus.
"Saya tidak bisa berandai-andai apakah tahun ini bisa terealisasi berapa persen, yang jelas kami ingin ada peningkatan pada tahun ini," kata dia. (raf)
• Ikut Seleksi CPNS? Ini Hal yang Harus Diperhatikan
• Kedai Garasi Kopi 2.0, Tak Jauh dari Tugu Muda dan Sediakan Menu Unik Bertema Super Hero
• Tidak Semua Masker Bisa Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini yang Disarankan Dokter RSUD Kendal
• Mau Jadi Peserta Semarang Night Carnival? Ini Cara Daftar Onlinenya