Haryanto : Bantuan Keuangan Parpol Diprioritaskan untuk Pendidikan Politik
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan kepala Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, usai melaporkan pertanggungjawaban bantuan partai politik tahun 2019 ke BPK RI perwakilan Jawa Tengah, Senin (27/1/2020).
Haryanto mengatakan dana bantuan partai politik (Parpol) pada tahun 2019 yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 1.103.992.700 miliyar yang dibagi dalam dua tahap.
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Heboh Temuan Gading Gajah Purba 3 Meter di Sragen, Penemu Tak Ingin Fosil Diganti Uang Rokok
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Puryanto Penemu Gading Gajah Purba di Sragen Minta Kompensasi Uang, Ini Jawaban Dody Wiranto
"Tahap pertama sebesar Rp 634.287.700 juta untuk sembilan parpol dan tahap kedua sebesar Rp 469.705.000 juta untuk tujuh Parpol."
"Laporan terakhir dana bantuan yang tercairkan sebesar Rp 1.086.485.300 miliyar, karena Partai Hanura tidak mengambil Banpol tahun 2019," kata Haryanto saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Selasa (28/1/2020).
Menurut peraturan, bahwa parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK.
"Kemarin, Senin (27/1/2020) kami mengirimkan laporan pertanggungjawaban bantuan partai politik tahun 2019 ke BPK RI perwakilan Jawa Tengah, tahapan selanjutnya akan dilakukan audit oleh BPK RI pada bulan Februari," ungkapnya.
Haryanto menambahkan pada tahun 2020 pihaknya mendorong agar partai politik penerima bantuan keuangan partai politik tahun 2020, agar segera membuat proposal pengajuan pencairan.
"Diharapkan, pada triwulan kedua setelah LHP BPK diterbitkan maka bisa diproses untuk pencairannya."
"Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 1.127.292.100 miliyar di tahun anggaran 2020," imbuhnya. (Dro)
• Ikut Seleksi CPNS? Ini Hal yang Harus Diperhatikan
• Hartopo Ngamuk, Juru Parkir di Kudus Setor ke Preman Lebih Banyak Ketimbang ke Pemkab
• Tidak Semua Masker Bisa Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini yang Disarankan Dokter RSUD Kendal
• Heboh Virus Corona, Kunjungan Wisatawan Tiongkok ke Solo Dipastikan Berkurang Drastis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kesbangpol-kabupaten-pekalongan-menyerahkan-laporan-pertanggungjawaban.jpg)