Lihat Banyaknya Minuman Keras yang Dimusnahkan, Bupati Pati Minta DPRD Segera Revisi Perda Miras
Kejaksaan Negeri Pati bersama Polres Pati memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di depan Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1/2020).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kejaksaan Negeri Pati bersama Polres Pati memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di depan Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1/2020).
Tak kurang dari 8 ribu botol miras dari berbagai jenis dan merek remuk digilas mesin slender.
Pemusnahan ribuan botol miras berkadar alkohol antara 14,7 hingga 43 persen ini disaksikan langsung oleh Bupati Pati Haryanto dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pati.
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Puryanto Penemu Gading Gajah Purba di Sragen Minta Kompensasi Uang, Ini Jawaban Dody Wiranto
• Siswi SMP Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong, Terekam CCTV Diajak Sosok Pria Dewasa
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Darmukit menyebut, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil rampasan Satgassus Kebo Landoh Polres Pati dalam operasi yang dilaksanakannya.
Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan setelah terbitnya putusan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Pati yang melibatkan puluhan terdakwa.
Adapun penegakan hukum terkait miras ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2002.
Dalam Perda tersebut, batas maksimal kadar alkohol dalam miras yang diperbolehkan di Pati ialah 0,5 %, itu pun harus melalui proses perizinan yang ketat.
“Semoga Perda ini bisa direvisi dan diperkuat supaya lebih memberi efek jera pada pelaku.
Larangan miras adalah demi kepentingan umum.
Sebab, miras dapat menimbulkan perilaku kriminalitas, misalnya pemerkosaan, penganiayaan, dan pengeroyokan,” ucap dia.
Senada, Bupati Pati Haryanto mengatakan, dirinya berharap agar Komisi A DPRD Pati bisa merealisasikan revisi Perda nomor 22 tahun 2002.
“Sehingga tadinya yang diizinkan 0,5 persen menjadi 0 persen.
Ini supaya Pati terbebas dari miras.
Saat ini revisi Perda tersebut masih dalam tahap kajian,” ucap Haryanto.
Ia juga berharap, penegak hukum bisa memberi sanksi berat kepada distributor miras yang melanggar ketentuan.
“Karena kalau jumlahnya sudah sebanyak ini, pasti ada distributornya.
Mereka perlu dihukum agar jera. Kalau tidak ada distributor, penjual akan kesulitan.
Terlebih, selama ini, yang berjualan sembunyi-sembunyi," pungkasnya. (Mazka Hauzan Naufal)
• Mau Jadi Peserta Semarang Night Carnival? Ini Cara Daftar Onlinenya