Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat Tuntut Pembatalan RUU Cipta Lapangan Kerja
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi demonstrasi menyikapi pemerintah yang tengah menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dalam
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi demonstrasi menyikapi pemerintah yang tengah menyusun draf RUU Cipta Lapangan Kerja dalam konsep Omnibus Law, Rabu (29/01/20).
Para peserta aksi melakukan long march mulai pukul 09.00 dengan rute Stasiun Tawang, Balai Kota Semarang, Tugu Muda, Jalan Pandanaran, Simpang Lima dan berakhir di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Aksi tersebut diikuti oleh beberapa serikat buruh antara lain KASBI, FSPIP, Serikat Buruh Kerakyatan, SP PUBG, serta dihadiri perwakilan BEM Unnes dan UNS Surakarta.
• Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan, Ini Penampilannya
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• 17 Kali Bobol Pabrik Teh Gelas di Boja, Kapolres Kendal: Tiga Pelaku Warga Singorojo
Penyusunan draft RUU yang rencananya akan segera dirampungkan dalam waktu 100 hari kerja ini telah memicu gelombang penolakan.
Jarpo, perwakilan dari Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) mengajak 50 anggota untuk terlibat dan memperjuangkan hak-hak mereka.
“Tidak ada transparansi dan pelibatan masyarakat sipil dalam penyusunan draft RUU menyebabkan publik semakin bertanya-tanya dan curiga keberpihakan pemerintah dengan Kadin yang dipercaya sebagai satgas dalam penyusunan RUU ini.
Kondisi ini menguatkan dugaan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja akan memperburuk kehidupan buruh,” ujarnya.
Dalam penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja setidaknya terdapat beberapa hal yang dinilai mengedepankan kepentingan investasi dan merugikan kaum buruh yakni adanya penerapan upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu.
Ketika ketentuan ini diberlakukan maka cuti haid, melahirkan, dan pasca melahirkan bagi buruh perempuan berpotensi untuk tidak memperoleh upah karena dianggap tidak bekerja.
Kedua, penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dinilai menghilangkan kepastian kerja.
Ketiga, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pemerintah mewacanakan adanya tunjangan PHK bagi buruh yang mengalami PHK.
Keempat, terkait wacana penghapusan sanksi pidana yang akan semakin menghilangkan perlindungan bagi buruh dari tindakan pengusaha yang selama ini diancam dengan sanksi pidana.
Kalangan buruh menganggap RUU Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk kepentingan investasi semata, bukan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) dengan tegas menolak RUU ini dan menuntut agar pemerintah membatalkan penyusunan RUU Cipta lapangan kerja dan RUU lain dalam kerangka Omnibus Law, membuka partisipasi aktif masyarakat sipil dalam setiap penyusunan dan perubahan kebijakan dan fokus terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat miskin, marginal dan kelompok rentan,” ujar Karmanto Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP). (adl)
• Untuk Semua Ormas di Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto : Jangan Paksa Kami Bertindak Lebih Keras
• Desta Optimis Bisnis Kedai Kopi di Kota Semarang Tahun 2020 Akan Tunjukkan Tren Peningkatan
• Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas 2019 di Kudus Naik 500% dari Tahun Sebelumnya
• Pengendara Terlena Jalanan Mulus dan Sepi di Jalur Pantai Selatan Kebumen Jadi Penyebab Kecelakaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ratusan-buruh-dan-mahsiswa-melakukan-demo-penolakan-ruu-cipta.jpg)