Ngaku Anggota BIN dan Wartawan, Komplotan Ini Tipu 120 Orang dengan Kedok Rekrutmen CPNS
Gunakan atribut pers, KPK, mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), komplotan ini menipu ratusan orang dengan kedok rekrutmen Calon PNS.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Komplotan kasus penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Polisi membekuk 3 tersangka. Sementara 3 pelaku lainnya masih dikejar atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dalam aksinya, tak segan gunakan atribut pers televisi nasional swasta, KPK, mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan tanda lencana, hingga pasang foto bareng pejabat tinggi negara.
• Kisah Gus Mus, Belum Lama Ini Gus Sholah Cerita Soal Suksesi di Ponpes Tebuireng Jombang
• BREAKING NEWS: Pengendara Motor Tewas Setelah Terseret Truk Padas di Majapahit Semarang
• Petinggi King of The King Juanda Ditangkap Polisi, Ternyata ASN Pemkab Karawang
• Nekat Curi Ban dan Velg Mobil Ambulans Desa, Sopir Travel Dibekuk Polres Batang
• Mahasiswa Blokade Jalur Pantura Semarang, Ini Respon Sopir Truk
Para tersangka yang ditangkap itu antaralain inisial AS (43) warga Prembun Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih Kecamatan Tamansari Bogor, dan RD (33) warga Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Kasus ini terbongkar setelah satu di antara korban Yudi Suhendra (35) warga Desa Prembun Kebumen melapor ke Polres Kebumen dan Ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar.
Ia mengaku dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS.
Tetapi sejak korban dijanjikan akan jadi PNS pada tahun 2016 hingga sekarang, tak ada kejelasan soal pengangkatannya.
Keuntungan tersangka dari hasil kejahatannya ini cukup fantastis.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, komplotan itu berhasil menggondol uang kurang lebih Rp 2 milyar dari kasus ini.
"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016 lalu. Para korban dimintai uang mulai dari Rp 50 Juta hingga Rp 150 Juta agar bisa lolos menjadi PNS," kata Kapolres.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang.
Khusus dari wilayah Kebumen dan Purworejo, total korban sebanyak 33 orang. Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Selain di Kebumen, para tersangka terindikasi melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah lain di antaranya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang masih diselidiki.
Ini terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi dari tersangka.
Mereka ternyata punya trik khusus untuk meyakinkan korbannya.