Pakai Pakar dari Universitas di Malang, Pemkab Semarang Naikkan PBB hingga Hampir 200 Persen
Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Semarang beraudiensi dengan Pemkab terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik 130 persen hingga nyaris
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
Sebelumnya DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemkab kaji ulang kenaikan PBB.
DPRD takut dengan kenaikan tersebut, masyarakat menjadi malas bayar pajak.
"Kami harap kebijakan itu dikaji ulang oleh Pemkab secara umum.
Kalau caranya seperti itu kami takut masyarakat malas bayar pajak," jelas Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening.
Menurut Bondan, dasar meningkatkan PBB tersebut yakni Perda Kabupaten Semarang nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Dalam perda itu ditetapkan besarnya NJOP ditetapkan tiap 3 tahun.
"Tapi di situ tertulis penetapan tarif, bukan kenaikan tarif.
Sehingga misal tarif setelah 3 tahun ditetapkan sama, sebenarnya tetap tidak masalah," jelas Bondan. (Ahm)
• Valentine Bertema Love Yourself, Grand Candi Hotel Beri Harga Spesial Bagi Tamu yang Datang Sendiri
• Sudah Diresmikan dan Digunakan Warga Namun Jembatan Kedunglegok Purbalingga Masih Minim Fasilitas