Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pakai Pakar dari Universitas di Malang, Pemkab Semarang Naikkan PBB hingga Hampir 200 Persen

Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Semarang beraudiensi dengan Pemkab terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik 130 persen hingga nyaris

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
IST
Suasana audiensi Pemkab Semarang dengan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Semarang di Kantor Bupati Semarang, Senin (3/2/2020). 

Sebelumnya DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemkab kaji ulang kenaikan PBB.

DPRD takut dengan kenaikan tersebut, masyarakat menjadi malas bayar pajak.

"Kami harap kebijakan itu dikaji ulang oleh Pemkab secara umum.

Kalau caranya seperti itu kami takut masyarakat malas bayar pajak," jelas Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening.

Menurut Bondan, dasar meningkatkan PBB tersebut yakni Perda Kabupaten Semarang nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.

Dalam perda itu ditetapkan besarnya NJOP ditetapkan tiap 3 tahun.

"Tapi di situ tertulis penetapan tarif, bukan kenaikan tarif.

Sehingga misal tarif setelah 3 tahun ditetapkan sama, sebenarnya tetap tidak masalah," jelas Bondan. (Ahm)

Valentine Bertema Love Yourself, Grand Candi Hotel Beri Harga Spesial Bagi Tamu yang Datang Sendiri

Sudah Diresmikan dan Digunakan Warga Namun Jembatan Kedunglegok Purbalingga Masih Minim Fasilitas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved