Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terbaru: Ini Kondisi Sel Reynhard Sinaga, Dari Sel Maximum Security hingga Gelar Terancam Dicopot

Setelah divonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara, pelaku kejahatan seksual dan perkosaan dengan total 159 kasus

THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi sel tahanan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Setelah divonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara, pelaku kejahatan seksual dan perkosaan dengan total 159 kasus, Reynhard Sinaga kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi. 

Ia ditahan di penjara yang lokasinya berjarak sekitar 4 kilometer dari apartemennya di kota Manchester, Inggris. 

Di dalam penjara, Reynhard ditahan dengan pengawasan ketat.

”Betul bahwa penjara tempat Reynhard ditahan, diawasi dengan maximum security karena Reynhard mendapatkan kategori tahanan kelas A yang diawasi terus-menerus,” kata Fungsi Protokol dan Konsuler Kedubes Indonesia untuk Inggris, Gulfan Afero, Selasa (4/2).

Dengan statusnya sebagai tahanan kelas A, Reynhard ditahan sendirian di dalam sel, tidak dicampur dengan tahanan lain. 

Viral Video Reynhard Sinaga saat Melakukan Aksi Mencari Korban Perkosaan di Inggris
Viral Video Reynhard Sinaga saat Melakukan Aksi Mencari Korban Perkosaan di Inggris (YOUTUBE)

Jadwal Liga Champion : Atletico Madrid vs Liverpool di Babak 16 Besar di Siaran Langsung SCTV

Hasil Piala FA Malam Tadi Liverpool vs Shrewsbury, The Reds Menang Tipis

Berbekal Jimat dan Senjata Api Rakitan, Perampok Ini Gasak 51 Motor dalam 4 Bulan

Bersiap Tawuran, 5 Pelajar SMP Bersenjata Tajam Ditangkap

Meski demikian, pria asal Depok, Jawa Barat itu tetap mendapat perlakuan baik sesuai dengan hak-haknya sebagai tahanan.

”Reynhard ditahan dalam sel sendiri, tidak disatukan dengan tahanan lain,” kata Gulfan.

Selain itu, pihak Inggris juga mempersilakan keluarga Reynhard membesuknya.

”Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, pihak keluarga memiliki hak untuk dapat bertemu dengan Reynhard jika diinginkan,” jelasnya.

Gulfan sendiri mengaku sudah bertemu dengan Reynhard, Senin (3/2) kemarin.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan kepada Reynhard terkait jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas putusan hakim.

”Kemarin, Senin, tanggal 3 Februari, saya bertemu Reynhard di penjara untuk menyampaikan informasi bahwa pihak Kejaksaan secara resmi telah mengajukan banding atas putusan hakim di Crown Court Manchester.

Dan memastikan bahwa hak-hak Reynhard sebagai terdakwa atau tahanan di Inggris telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Inggris,” kata Gulfan.

Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard, sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup dengan minimum 30 tahun penjara kepada Reynhard atas tuduhan pemerkosaan terhadap puluhan pria di Inggris.

Reynhard dijerat 159 dakwaan kejahatan seksual, termasuk 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan pemerkosaan, dan 14 dakwaan penyerangan seksual terhadap 48 pria.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved