Berita Semarang
Sejak Agustus 2019 hingga Januari 2020 Permintaan E-Paspor di Kantor Imigrasi Semarang Naik 11%
Pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-70 Januari lalu, Direktorat Jendral Imigrasi mendapat pencapaian antara lain elektronik paspor (e-paspor) RI
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
Untuk berkas persyaratan pembuatan e-paspor sama seperti pembuatan paspor biasa.
Hanya saja Kantor Imigrasi meminta data pendukung alasan mengajukan e-paspor.
Menurut Boby hal ini dikarenakan 90 persen ke atas masyarakat sudah minta ganti padahal belum habis masa berlaku.
Sedangkan di peraturan pemerintah tidak boleh mengajukan ganti kecuali rusak, hilang, halaman cap sudah habis atau mendekati enam bulan.
Isriati (29) warga asal Brebes mengatakan tetap memilih menggunakan paspor biasa meskipun negara yang ia kunjungi termasuk negara dalam ICAO.
“Iya mau bikin paspor rencana ke Singapura.
Buat paspor biasa aja, karena lebih murah,” ungkapnya.
Biaya pembuatan e-paspor memang lebih besar dibandingkan dengan paspor biasa.
Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor Rp 650 ribu.
Namun tentu biaya tersebut sebanding dengan kemudahan dan manfaat yang diberikan. (adl)
• Pohon Setinggi 20 Meter Timpa Rumah di Genuk Semarang, Polisi Bantu Evakuasi
• KPU Kabupaten Semarang Tegaskan 19-23 Februari 2020 Waktu Penyerahan Berkas Dukungan Pilkada
• Wacana Sertifikasi Nikah 2020, Kemenag Kota Semarang : Belum Ada Surat Edaran
• Hindari Salah Kelola Dana Kelurahan, DPRD Salatiga Usulkan Adanya Pendampingan Perguruan Tinggi