Berita Purbalingga
2 Pria di Purbalingga Ini Sewa Kamera Cuma Rp 30 Ribu, Jual di Facebook Rp 1,5 Juta
Dua warga Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga diamankan polisi.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Dua warga Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga diamankan polisi.
Pasalnya mereka menggelapkan satu unit kamera sewaan milik rental yang berada di desa setempat.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2020) mengatakan dua tersangka penggelapan satu unit kamera yaitu ATP (21) dan AM (22).
• Afifah Ifahnda Pemeran Zahra di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Ini Aktivitasnya Kini
• Dokter Li Wenliang Meninggal Dunia, Dia yang Pertama Peringatkan Adanya Virus Corona
• Heboh Telur Asin Diduga Palsu di Banyumas, Pedagang: Rasanya Getir dan Berwarna Hitam Kecoklatan
• Ayahnya Tinggalkan Keluarga Demi Jennifer Dunn, Ini Doa Shafa Harris Untuk Faisal Harris
Sedangkan korban bernama Sudarsono (26) warga Desa Bantarbarang pemilik usaha rental kamera.
Peristiwa bermula saat ATP datang ke rumah korban untuk menyewa kamera dengan alasan akan digunakan untuk hunting foto pada Senin (15/10/2019).
Setelah disepakati kamera jenis Canon EOS 1200D disewa selama tiga jam dengan biaya Rp 30 ribu.
"Setelah mendapat kamera tersebut, ATP kemudian mendatangi AM di Jembatan Pelangi Desa Bantarbarang.
Keduanya kemudian merencanakan menjual kamera yang sudah disewa tersebut melalui media sosial Facebook," kata Wakapolres.
Tersangka kemudian memposting kamera tersebut untuk di jual melalui Facebook.
Selanjutnya terjadilah transaksi dengan pembeli di wilayah Kelurahan Bancar Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Kamera tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
"Hasil penjualan kamera kemudian dibagi dua sebesar masing-masing Rp 700 ribu.
Sedangkan uang seratus ribu sisanya digunakan untuk membeli miras jenis Vodka dan diminum bersama," jelas Wakapolres.
Wakapolres menambahkan pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari korban pada Senin (20/1/2020).
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati informasi terkait kamera yang jenisnya mirip dengan milik korban pernah diposting untuk dijual di media sosial Facebook.
"Dari penelusuran akun penjualnya akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (27/1/2020).
Sebelum diamankan, keduanya sempat pergi ke luar kota tidak lama setelah melakukan aksinya," jelas Widodo.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka memposting kamera untuk dijual, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi, STNK sepeda motor dan dus kamera.
Sedangkan keberadaan kamera masih dalam pencarian karena tersangka tidak kenal dengn orang yang membeli.
Saat transaksi jual beli hanya dilakukan di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bancar.
"Tersangka saat ini sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal empat tahun," pungkas Widodo. (Humas Polres Purbalingga)
• Jelang Hari Pers Nasional, Hotel GranDhika Ajak Wartawan Gathering dan Lomba Food Plating
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemeriksaan Bandara dan Pelabuhan Semarang Diperketat
• Warga Jaten Karanganyar Keluhkan Sampah yang Ditimbun Dekat Pemukiman
• Perkembang UMKM di Jateng Jadi Peluang Baru Startup Bidang Pengiriman