Kasus Pencucian Uang Jateng
Dipersulit Pihak Perbankan, Penyidik BNNP Jateng Sempat Kesulitan Ungkap Kasus Pencucian Uang
Brigjen Pol Benny merasa salah satu perbankan nasional mempersulit kerja para penyidik BNNP saat hendak meminta rekam jejak aliran transaksi pelaku.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) Brigjen Pol Benny Gunawan mengutarakan sempat kesulitan selama proses penyelidikan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mochamad Iqbal (28).
Pasalnya, Brigjen Pol Benny merasa salah satu perbankan nasional mempersulit kerja para penyidik BNNP saat hendak meminta rekam jejak aliran transaksi pelaku.
Bahkan saat dipersulit oleh pihak perbankan, pelaku hampir lepas dari pantauan penyidik.
"Salah satu perbankan yang menjadi sasaran tempat pencucian uang oleh pelaku tidak kooperatif saat proses penyidikan."
"Pelaku bahkan hampir lepas itu, saat kami menunggu data dari perbankan yang bersangkutan," jelas Brigjen Pol Benny kepada Tribunjateng.com, dalam ekpose kasus di Kantor BNNP Jateng, Senin (10/2/2020).
• Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening
• PSIS Semarang Mau Tambah Satu Pemain Lagi, Kalau Rumornya Bernama Kartika Vedhayanto Putra
• Daftar Klub Asia Terpopuler di Medsos, Persib Bandung Tembus 17 Juta Pengikut
• Jejak Syekh Maulana Mahgribi di Karanganyar, Jatisuro Diameter 7 Meter di Bukit Zikir Jabal Kanil
Dia melanjutkan, butuh tiga hari para penyidik BNNP memperoleh data rekam aliran transaksi pelaku di perbankan yang dimaksud.
Padahal, kata Brigjen Pol Benny, penyidik BNNP dapat dipermudah saat hendak menghimpun data transaksi di jasa perbankan lainnya.
"Kami harus izin dahulu ke kantor pusat perbankan, lalu ke kantor cabang."
"Kalau kami mengikuti terus prosedur dari mereka, pelaku hampir dipastikan kabur."
"Untungnya, penyidik langsung menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti yang ada sebelumnya," sambungnya.
Maka dari itu, Brigjen Pol Benny meminta supaya pihak perbankan bisa lebih kooperatif dengan penyidik.
Seiring berkembangnya modus kejahatan di era digital ini.
Terlebih, diakui Brigjen Pol Benny, modus yang dilakukan pelaku tergolong baru dan sulit terlacak dengan menggandakan identitas e-KTP.
"Semoga dari kasus ini, pihak perbankan bisa belajar dan berbenah juga."
"Tindak kejahatan semakin beragam modusnya, mari kooperatif," imbau Brigjen Pol Benny.
Seperti diketahui sebelumnya, jejak terpidana kasus pengedaran narkotika jenis sabu yakni Cristian Jaya Kusuma atau dikenal Sancai pada 2017 lalu, masih berbuntut hingga saat ini.
Penyidik BNNP Jateng berhasil menangkap aktor yang berperan mengelola dan memutar uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai tersebut.
Aktor tersebut bernama Mochamad Iqbal (28), warga Bandung, Jawa Barat.
Iqbal ditangkap petugas BNNP saat berada di Kabupaten Garut, Rabu (8/1/2020).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menuturkan, tersangka Iqbal ini sudah berperan memutar dan mencuci uang hasil transaksi sabu sejak dua tahun silam.
• Selebrasi Gol Romelu Lukaku Dianggap Sindir Ibrahimovic, Pasang Jersey di Tiang Pojok Lapangan
• Sudah Dirilis PVMBG, Hasil Uji Tanah Lokasi Rawan Longsor di Karanganyar, Ini Rekomendasinya
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
• Video PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Mranggen Demak
Menurutnya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Iqbal ini merupakan modus baru dan terbilang sulit dilacak.
Modusnya, kata Brigjen Pol Benny, pelaku bisa memiliki banyak identitas e-KTP dengan nomor NIK, nama, dan alamat yang berbeda-beda.
Sejumlah e-KTP yang dimiliki itu pun dikendalikan oleh Iqbal seorang.
Kepala BNNP menjelaskan, dengan mengantongi banyak identitas tersebut, otomatis sang pelaku dapat membuka rekening di berbagai perbankan.
"Kami akui, modus yang dilakukan pelaku ini sulit terlacak. Pelaku berhasil memegang lima kartu rekening BCA."
"Masing-masing nomor rekeningnya berbeda karena pelaku mengantongi banyak identitas yang benar-benar valid dari Disdukcapil," jelas Brigjen Pol Benny, Senin (10/2/2020).
Dalam pengembangan hingga saat ini, Iqbal diketahui memiliki beberapa kartu e-KTP dengan nama Juanda Bintaro Sibuea.
Dengan nama tersebut, Iqbal berhasiil membuka dua rekening di BCA.
Sementara dengan nama Iqbal sendiri, pelaku dapat membuka tiga rekening di perbankan yang sama.
"Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti dapat mengelabui sejumlah bank nasional untuk membuka rekening dengan identitas ganda atau palsu," jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Benny juga merasa heran karena pelaku bisa menembus sistem administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Pasalnya, tiap NIK yang dimiliki Iqbal semuanya terdaftar dalam database Disdukcapil.
"Uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai ini berhasil diputar dari satu rekening ke rekening lainnya oleh Iqbal."
"Maka, pelaku akan dikenai Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU."
"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Benny.
Sementara, tersangka Iqbal sejauh ini mengaku telah mendapat upah Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang.
Total transaksi yang dilakukan Iqbal mencapai Rp 1,7 miliar.
Sejumlah aset yang dimiliki Iqbal pun telah disita pihak BNNP Jateng seperti sertifikat tanah dan kunci mobil.
"Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya," ungkapnya. (Akhtur Gumilang)
• Kabar Terbaru Persib Bandung, Wander Luiz Resmi Jadi Pemain Kelima Musim Ini
• PT KAI Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Mranggen Demak, Terindikasi Juga Sebagai Tempat Prostitusi
• Musda Partai Golkar Jateng 2020 - Wisnu Suhardono Masih Berpeluang Lanjutkan Periode Berikutnya
• Video Viral 2 Bocah Mengendarai Motor Pelat Merah Tanpa Helm