Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Pencucian Uang Jateng

Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening

Jejak terpidana kasus pengedaran narkotika jenis sabu yakni Cristian Jaya Kusuma atau dikenal Sancai pada 2017 lalu, masih berbuntut hingga saat ini.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening - modus-cuci-uang-jateng-1.jpg
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan gelar pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari tindak pidana narkotika jaringan Dedi Kenia Setiawan dan Christian Jaya Kusuma di Kantor BNN Jawa Tengah, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Senin (10/2/2020).
Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening - cuci-uang-jateng-1.jpg
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Gelar pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari tindak pidana narkotika jaringan Dedi Kenia Setiawan dan Christian Jaya Kusuma di Kantor BNN Jawa Tengah, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Senin (10/2/2020).
Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening - cuci-uang-jateng-2.jpg
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Gelar pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari tindak pidana narkotika jaringan Dedi Kenia Setiawan dan Christian Jaya Kusuma di Kantor BNN Jawa Tengah, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Senin (10/2/2020).
Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening - cuci-uang-jateng-3.jpg
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Gelar pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berawal dari tindak pidana narkotika jaringan Dedi Kenia Setiawan dan Christian Jaya Kusuma di Kantor BNN Jawa Tengah, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Senin (10/2/2020).

Lebih lanjut, Brigjen Pol Benny juga merasa heran karena pelaku bisa menembus sistem administrasi kependudukan di Disdukcapil.

Pasalnya, tiap NIK yang dimiliki Iqbal semuanya terdaftar dalam database Disdukcapil.

"Uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai ini berhasil diputar dari satu rekening ke rekening lainnya oleh Iqbal."

"Maka, pelaku akan dikenai Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU."

"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Benny.

Sementara, tersangka Iqbal sejauh ini mengaku telah mendapat upah Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang.

Total transaksi yang dilakukan Iqbal mencapai Rp 1,7 miliar.

Sejumlah aset yang dimiliki Iqbal pun telah disita pihak BNNP Jateng seperti sertifikat tanah dan kunci mobil.

"Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya," ungkapnya. (Akhtur Gumilang)

Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya

Uang Pemain Bali United Hilang, Pencuri Diduga Masuk Ruang Ganti, Paling Banyak Rp 500 Ribu

Banyak Warga Perancis Gemar Makan Warteg di Borobudur, Ini Alasan Mereka Setahun Sekali ke Indonesia

Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved