Kasus Pencucian Uang Jateng
Modus Baru Pencucian Uang Diungkap BNN Jateng - Iqbal Punya Banyak e-KTP Resmi untuk Buka Rekening
Jejak terpidana kasus pengedaran narkotika jenis sabu yakni Cristian Jaya Kusuma atau dikenal Sancai pada 2017 lalu, masih berbuntut hingga saat ini.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
Lebih lanjut, Brigjen Pol Benny juga merasa heran karena pelaku bisa menembus sistem administrasi kependudukan di Disdukcapil.
Pasalnya, tiap NIK yang dimiliki Iqbal semuanya terdaftar dalam database Disdukcapil.
"Uang hasil transaksi sabu dari sindikat Sancai ini berhasil diputar dari satu rekening ke rekening lainnya oleh Iqbal."
"Maka, pelaku akan dikenai Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 subsider Pasal 10 juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU."
"Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tegas Brigjen Pol Benny.
Sementara, tersangka Iqbal sejauh ini mengaku telah mendapat upah Rp 500 juta lebih dari perannya sebagai pemutar uang.
Total transaksi yang dilakukan Iqbal mencapai Rp 1,7 miliar.
Sejumlah aset yang dimiliki Iqbal pun telah disita pihak BNNP Jateng seperti sertifikat tanah dan kunci mobil.
"Saya punya satu bidang tanah beserta rumah di Garut senilai Rp 400 juta dan satu unit mobil Ayla. Ini murni upah untuk saya," ungkapnya. (Akhtur Gumilang)
• Tika Bravani Pemeran Denok di Tukang Ojek Pengkolan Hilang Peran, Emak Mae Sampai Mengunjunginya
• Uang Pemain Bali United Hilang, Pencuri Diduga Masuk Ruang Ganti, Paling Banyak Rp 500 Ribu
• Banyak Warga Perancis Gemar Makan Warteg di Borobudur, Ini Alasan Mereka Setahun Sekali ke Indonesia
• Pelihara Burung Cucak Ijo Kini Wajib Didaftarkan, BKSDA Jateng: Paling Lambat Agustus