Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Alasan Polisi Tidak Menahan Lucinta Luna di Blok Pria, untuk Hindari Bully

Penempatan artis peran Lucinta Luna di blok perempuan Rutan Polda Metro Jaya bertujuan untuk mencegah perundungan (bully).

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Lucinta Luna saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam menjelaskan, penempatan artis peran Lucinta Luna di blok perempuan Rutan Polda Metro Jaya bertujuan untuk mencegah perundungan (bully).

Penempatan itu demi kenyamanan Lucinta.

"(Alasan ditahan di blok tahanan wanita karena) kami pertimbangannya keamanan. Siapapun tahanan yang masuk, kami wajib menjaga keamanannya baik fisik maupun psikologis untuk menghindari di-bully," kata Barnabas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Suami Jual Istri Ke Teman Rp 50 Ribu hingga 14 Kali dan Merekamnya, Perzinahan Pertama Sedang Hamil

Awal Cerita Suami Jual Istri Ke Teman di Pasuruan hingga 14 Kali, Kaget Ada Orang Masuk Kamar

Hasil Kongres PAN: Lepas dari Belenggu Amien Rais, PAN Dinilai Jadi Partai Modern

Satu Lagi Anak Asuh Pelatih Timnas Shin Tae Yong Gabung Ke PSIS Semarang

INFO PENTING! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Februari-Juli Ini

Berdasarkan keterangan polisi, dalam dokumen paspornya Lucinta Luna bernama M Fatah dan berjenis kelamin laki-laki.

Namun dalam kartu tanda penduduknya, Lucinta Luna berjenis kelamin perempuan.

Keterangan jenis kelamin pada KTP dan paspor yang berbeda itu membuat polisi kemudian memutuskan menempatkan dia ditahan di sel khusus.

Menurut Barnabas, blok tahanan pria di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya juga tidak dapat menampung Lucinta karena kapasitas tahanan penuh.

Pasien Rumah Sakit Jiwa Kabur Ke Tembalang, Sembunyi di Atap Rumah Warga 

Mau Beli Motor, Warga Pekalongan Tertipu Wanita Mengaku Anggota Polisi di Jateng

"Kebetulan blok pria (di Rutan Polda Metro Jaya) juga penuh, blok wanitanya masih longgar," ujar Barnabas Lucinta direncanakan tiba di Rutan Polda Metro Jaya sore ini setelah menjalani tes darah dan rambut di Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat kemarin diri hari.

Lucinta Luna dan ketiga rekannya ditangkap pada pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat diamankan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah.

Dari hasil tes urine, Lucinta Luna menunjukkan positif Benzodiazepin. Hasil tes urine tiga rekan Lucinta Luna negatif narkoba.

Dua Nama AP dan MF

Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaannya, identitas artis yang sempat dikabarkan transgender itupun dibongkar oleh Pihak Kepolisiann.

Polisi menyebut, Lucinta Luna memiliki 2 nama lain yakni AP dan MF yang diduga adalah Muhammad Fatah.

Sedangkan AP adalah nama Ayluna Putri yang tertera di KTP nya.

Ini Identitas Asli Lucinta Luna yang Dibeberkan Polda Metro Jaya: Ada 2 Nama Lain

Hal itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

"LL alias AP alias MF resmi menjadi tersangka," tutur Yunus.

Selain nama asli Lucinta Luna, Pihak Kepolisian juga membeberkan jenis kelamin Lucinta Luna secara administratif.

Yusri melanjutkan, dalam kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) bernama Lucinta Luna, untuk jenis kelaminnya perempuan.

Namun, paspor atas nama Lucinta Luna menyebutkan jika Muhammad Fatah tersebut berjenis kelamin lelaki.

Menurut Yusri, terkait hal ini, pihaknya tengah menunggu hasil putusan dari pengadilan.

“Sudah ada putusannya di pengadilan soal penentuan jenis kelaminnya. Kita tunggu hasil putusannya hari ini dari pengadilan,” ujar Kombes Yusri Yunus.

Kendati demikian, sementara ini Lucinta Luna ditahan di ruangan khusus.

“Sementara kita taruh (Lucinta Luna) di ruangan khusus Polda Metro Jaya. Itu jawabannya ya,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru.

Dilansir dari berbagai sumber, nara pidana di Indonesia akan dimasukkan ke dalam sel sesuai jenis kelamin di identitasnya.

Siapakah narapidana tersebut secara administratif.

Dalam hal ini, data primer yang digunakan adalah KTP.

Namun bila ada pemalsuan dokumen KTP, maka data-data tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berikut 6 fakta seputar penangkapan Lucinta Luna dikutip dari Tribunbanyumas.com:

1. Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

Lucinta Luna langsung digiring Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi langsung melakukan tes urine terhadap Lucinta Luna.

Dari tes urine yang dilakukan, Lucinta Luna positif menggunakan narkoba.

"Jadi untuk sementara kami sudah melakukan pemeriksaan sementara untuk yang bersangkutan, yaitu pemeriksaan urine dan dinyatakan positif menggunakan psikotropika," kata Audie selaku anggota kapolres Metro Jakarta Barat.

2. Barang bukti yang disita.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru menjelaskan, petugas mengamankan beberapa barang bukti.

"Petugas kami mengamankan beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi, dan itu ditemukan di dalam tong sampah," jelas Audie.

Melansir dari kompas.com, barang bukti yang telah ditemukan berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Menurut Audie, obat-obat yang telah ditemukan itu, masuk ke dalam golongan psikotropika.

Tidak hanya itu saja, polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.

3. Lucita Luna ditangkap bersama kekasih.

Kekasih Lucinta Luna juga ditangkap. Audi mengungkapkan bahwa tidak hanya kekasihnya saja, bahkan dua orang lainnya.

"Satu di antara tiga orang ini diakui sebagai pasangan LL, seorang wanita yang menjadi pasangannya," ucap Audie.

Audie juga menjelaskan dua orang laiinya tersebut merupakan pasangan suami istri yang bekerja kepada Lucinta Luna.

"Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL," jelasnya.

4. Enam bulan terakhir gunakan obat terlarang.

Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," jelas Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

Sementara itu, polisi masih mendalaminya.

"Mungkin ada permasalahan lah," tambah Maulana ketika menjelaskan motif Lucinta Luna ketika gunakan obat terlarang.

5. Kuasa hukum Lucinta Luna benarkan penangkapan terjadi di apartemen pribadinya.

Kevin Situmeang selaku kuasa hukumnya membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.

"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Walaupun belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.

"Iya, koperatif, makanya saya mau coba koordinasi ke atas dulu," ucapnya dan langsung meninggalkan awak media.

6. Polisi temukan Ekstasi di keranjang sampah

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam keranjang sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.

Kapolrer Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru menduga ekstasi yang ditemukan tersebut sengaja dibuang.

"Ada beberapa jenis obat di antaranya yaitu tiga butir pil ekstasi dan itu ditemukan di dalam tong sampah, seperti akan dibuang oleh salah satu di antara mereka," jelas Audie.

Selain ekstasi, polisi juga telah mengamankan obat penenang berjenis tramadol dan riklona yang ada di dalam tas Lucinta Luna.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Ditahan di Blok Tahanan Wanita untuk Hindari Perudungan"

Ini Identitas Asli Lucinta Luna yang Dibeberkan Polda Metro Jaya: Ada 2 Nama Lain

Lucinta Luna Terancam 4 Tahun Penjara, Sementara Ditahan di Ruangan Khusus

Ini Daftar Harga Terbaru Ponsel Triple Kamera Kisaran Rp 2 Jutaan Lengkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved