Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada Hotel Pekerjakan Pemandu Karaoke di Bawah Umur, DPRD Pati Akan Gencarkan Sidak

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pekerja yang dimaksud masih berusia 17 tahun. Ia dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin ketika diwawancarai seusai memimpin rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Pati, Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Menanggapi aduan masyarakat mengenai keberadaan pekerja di bawah umur di sebuah hotel di Kabupaten Pati, Komisi A DPRD Pati menggelar rapat dengar pendapat dengan pemilik hotel dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (13/2/2020).

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pekerja yang dimaksud masih berusia 17 tahun.

Ia dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.

Sembari Buka Masker, Lucinta Luna: Saya Ayluna Putri Minta Maaf pada Teman-teman Artis

Nama dan Status Gender Lucinta Luna Sudah Diputuskan Pengadilan, dari Fatah jadi Ayluna Putri

Sempat Hilang, Siswa SMP Ditemukan Tewas Masih Kenakan Batik Sekolah di Kali Pucang Sidoarjo

Kisah Anak Indonesia Eks ISIS di Suriah Hidup Tanpa Arah, Orangtua Hilang saat Serangan Roket

Ganjar Gelar Sayembara Desain Pembangunan MAJT di Magelang, Disiapkan Hadiah Ratusan Juta

"Yang bersangkutan dipekerjakan sebagai karyawan tetap atau tidak, kami tidak tahu. Namun, pemilik hotel mengakui bahwa memang pernah ada anak 17 tahun dipekerjakan," ucap dia pada Tribunjateng.com.

Ali menyebut, hal ini melanggar UU Perlindungan Anak, UU Ketenagakerjaan, dan Perda nomor 8 tahun 2013 pasal 65 huruf e.

Secara hukum, lanjutnya, kasus ini telah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Ali menyebut, yang melaporkan kasus ini ke Polda adalah mantan karyawan hotel yang tidak ia ketahui identitasnya.

"Dengan demikian, mengenai sanksi hukum, karena perkara ini sudah ditangani Polda Jateng, dan menurut informasi manajernya juga sudah ditahan, kami serahkan sepenuhnya pada Polda. Bahkan kami apresiasi Polda yang lebih dulu mengetahui adanya pelanggaran hukum tersebut," ujar Ali.

Ali berharap, setelah rapat dengar pendapat ini, Komisi A menindaklanjutinya dengan mengundang pihak-pihak terkait.

"Mau dibentuk pansus atau bagaimana, sanksi administrasi bagaimana, saya serahkan pada hasil rapat Komisi A dengan pihak terkait," kata dia.

Ia menambahkan, hasil rapat ini juga akan ditindaklanjuti dengan sidak-sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa tempat.

Hal ini merupakan penanganan atas kemungkinan adanya pelanggaran hukum serupa di tempat lain, bukan hanya di yang kini menjadi sorotan.

Sementara, Lief Bowo, pemilik hotel yang sedang bermasalah, menolak memberi keterangan.

Ia beralasan bahwa kasus ini telah mendapat penanganan hukum dari Polda Jateng. (Mazka Hauzan Naufal)

Longsor di Ngaliyan: Kuasa Allah, Rumah Sugito Aman dari Batu Wadas Berkat Pohon Kelengkeng

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Ayah Ustadz Yusuf Mansur Meninggal

Inilah Alasan Larangan Mobil Bergambar Balon Bupati Masuk Pemkab Kendal

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved