Berita Regional
Prostitusi Berkedok Wisata Halal di Puncak, Terungkap Berkat Youtube, Tarif Rp 500 Ribu-Rp 10 Juta
Prostitusi Berkedok Wisata Halal di Puncak, Terungkap Berkat Youtube, Tarif Rp 500 Ribu-Rp 10 Juta
TRIBUJATENG.COM - Prostitusi Berkedok Wisata Halal di Puncak, Terungkap Berkat Youtube, Tarif Rp 500 Ribu-Rp 10 Juta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkap tarif wisata seks "halal" tersebut mulai dari kawin kontrak hingga short time.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks "halal" di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
• Sindir Presiden Jokowi dan Jan Ethes di Facebook, Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara
• Ternyata Siswi SMP Purworejo Korban Bullying Tergolong Anak Berkebutuhan Khusus, Ganjar Sedang Bujuk
• Temukan Kebahagian Baru Setelah Dipecat dari Dirut TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On
• Ternyata Ini Nama Perempuan Abash Pacar Lucinta Luna, Lucinta Ditempatkan di Sel Khusus Wanita
Untuk booking out short time dengan waktu 1-3 jam tarifnya Rp 500 hingga Rp 600 ribu. Sementara untuk satu malam Rp 1-2 juta.
"Kawin kontrak harganya Rp 5 juta untuk tiga hari, mereka tinggal bersama. Kalau satu minggu Rp 10 juta," ujar Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).
Ferdi menjelaskan dua muncikari yakni NN dan OK yang menentukan harga untuk short time maupun kawin kontrak.
"Keuntungan yang diperoleh kedua muncikari 40 persen dari harga short time dan kawin kontrak. Kalau korban mendapat Rp 1 juta, mucikari mendapat 40 persennya sekitar Rp 400 ribu. Sisanya untuk korban," tuturnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) bermodus wisata seks halal di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kasus bermula dari beredarnya video di youtube dengan Bahasa Inggris yang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak, Bogor.
Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka, yakni NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking) dan AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo menuturkan modus yang dilakukan yakni melalui booking out kawin kontrak dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tambah Ferdi Sambo.
Dari kelima tersangka Polisi barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Jaringan Prostitusi di Puncak
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur mengungkap jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Empat orang dijadikan tersangka, masing-masing Ad, Da, Ku, dan seorang perempuan inisial Fa.
Para tersangka berperan sebagai mucikari.
Polisi juga mengamankan 12 pekerja seks komersial.
Seorang di antaranya adalah waria.
Dari tangan mereka, polisi menyita uang sebesar Rp 2,5 juta, 12 ponsel, dan satu unit kendaraan minibus.
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Mereka mencari pelanggan dengan cara berkeliling di kawasan villa menggunakan mobil sambil menawarkan layanan seksual kepada wisatawan dan pengunjung.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” kata Juang saat gelar kasus di halaman Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).
Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang ini, disebutkannya, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik prostitusi di kawasan objek wisata tersebut.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.
Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.
Kawin Kontrak
Polres Bogor juga sempat mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Tersangka mucikari kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor menuturkan proses ijab kabul yang dilakukan dengan pelanggannya yang merupakan turis Arab.
Rupanya, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh turis Arab dan calon istri kontraknya.
Kebanyakan turis Arab meminta wanita janda, sedangkan calon istri kontrak meminta pria yang tidak kasar.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Talk Show tvOne Selasa (31/12/2019), mucikari ON (46) mengaku sudah tiga bulan menjalani profesinya tersebut.
Ia juga mengaku hubungan dengan IN, yakni tersangka mucikari lainnya adalah teman.
"Ibu mencari perempuannya dari mana?," tanya host, Balqis Manikam.
"Dari kabar-kabar dari temannya, ini ada yang mau, terus kasih nomernya, terus saya telepon," jelas ON saat ditemui di Unit PPA Polres Bogor.
Menurut ON, calon istri kontra ini biasanya menawarkan sendiri kepada dirinya.
"Kadang ada yang mau, dia minta nanyain kabar-kabar dari temannya," jelas ON.
Kemudian ON juga mengungkap kalau kebanyakan turis Asing meminta wanita yang pernah menikah.
"Kebanyakan janda, usia 35 ke atas, belasan tahun nggak ada," tutur ON lagi.
Untuk tarif yang disepakati, menurut ON, hal itu sesuai dengan ketentuan dari tamunya sendiri.
"Biasanya Rp 7 juta untuk 5 hari. Istilahnya booking, bukan kawin, booking 5 hari. Uangnya itu, misalnya Rp 7 juta, ke anaknya Rp 4 juta, saya yang Rp 3 juta, buat sewa mobil sama saya Rp 1,5 juta, yang masak Rp 1,5 juta. Buat saya Rp 1,5 juta, kalau misalkan sudah keterima uangnya itu," kata ON menjelaskan.
Ia pun membantah terjadinya kawin kontrak di dalam transaksinya tersebut.
"Gak ada perkawinan bu, cuma bersalaman aja udah, dia maunya. Nggak ada janji khusus, cuma bersalaman aja, yaudah deal segitu, gitu," ucap ON.
Sama dengan ON, mucikari lainnya IM juga mengaku sudah menjalani profesi itu sejak Oktober 2019.
Meski dirinya mengelak telah menyediakan wanita, namun ia pun mengakui kalau dirinya sering menjembatani.
"Ya karena saya diminta wanita itu ya kebetulan ada anak-anak tersebut tapi bukan di bawah umur, para wanita ini awalnya kerja di pabrik atau SPG," tutur IM.
Ia pun menegaskan kalau transasksi itu berdasarkan kemauan si wanita.
"Tidak ada paksaan atau apapun, dia bilang kalau misal ada yang mau untuk nemenin saya, tapi yang mungkin jangan kasar dan galak," jelasnya.
Untuk penentuan harga, kata IM, biasanya pelanggan lah yang menentukan tarifnya.
"Terkadang kalau sudah cocok sesuai kriteria tamu, tamu sendiri yang menentukan. Walaupun kita punya harga tapi tetap tamu yang menentukan, ya kalau booking satu malam tu pasaran aja, sekitar Rp 1 juta per malam," jelas IM.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polres Bogor, Ipda Hafiz Prasetia mengatakan kalau pihaknya melihat sudah ada transaksi antara mucikari dengan turis Arab.
"Jadi perlu kami jelaskan, untuk yang kami laksanakan penangkapan sudah terjadi transaksinya, dalam hal ini pada saat itu berdasarkan keterangan saksi adanya salaman antara seorang supir yang diperintahkan untuk mengaku sebagai kakaknya, salaman sambil mengucapkan sesuatu dalam bahasa Arab yang tidak dimengerti oleh supir tersebut, setelah itu kemudian terjadinya transaksi atau perpindahan uang, dan di situlah terjadinya unsur-unsur dari perdagangan orang tersebut," jelas Ipda Hafiz Prasetia.
Meski begitu, IM tetap mengelak kalau transaksi tersebut sebagai kawin kontrak.
"Orang Arab itu walaupun bookingan harus ada ijab kabul, dalam artian ijab kabul itu kayak orang nikah, tapi bukan nikah, kalau menurut orang kita, orang Arab itu bukan nikah tapi harus salaman, bukan nikah, bookingan tapi harus salam terimakasih seperti itu," jelasnya.
"Kalau cuma deal kenapa harus ada walinya?," tanya Balqis Manikam.
"Nggak tahu juga ya, namanya juga orang sana, beda dengan prinsip kita, kita pun tidak tahu keinginan mereka seperti itu," kilah IM.
Sementara itu, ON menjelaskan kalau turis Arab meminta walinya, sementara ia pun akhirnya mengakali dengan menjadikan sang supir sebagai kakak wanita yang akan dijadikan istri kontrak.
"Saya (bilang) udahlah supir dijadikan kaka sama saya, kaka perempuannya. Sedangkan supir nggak tahu apa-apa, saya yang nyuruh, supir suruh duduk, udahlah ini kakaknya. Setelah itu dikasihkan uang sama supirnya, jadi gak usah kakak-kakak, diterima saja uangnya, terus yang saya ngerti bahasa Arab Mabruk, makasih, udah gitu aja," kata ON.
Soal sebutan kawin kontrak, IM tetap saja berkilah.
"Ya mungkin karena predikat kampung Arab kawin kontrak, tapi yang saya tahu perkawinan sejatinya nggak seperti itu. Semacam booking aja, tapi harus menghadirkan saksi dan saya salaman," kata dia.
IM pun kemudian menjelaskan kalau dirinya tak ingin jika hal itu terjadi pada anak perempuannya sendiri.
"Jangan terjadi, anak saya jangan sampai," katanya.
Sementara itu, tersangka yang berlaku sebagai sopir yakni BS mengaku tak tahu menahu, karena dirinya hanya diminta mengantar tamu oleh ON.
"Baru pertama kali, sebelumnya kerja sebagai freelance, saya hanya disuruh aja, ikut masuk ke dalam disuruh salaman aja, gak ngerti bahasanya, yang saya dengar kayak ijab kabul," akunya.
Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar Polres Bogor.
Empat mucikari dua diantaranya wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kawin kontrak tersebut.
Dalam praktinya, para mucikari menawarkan para wanita kepada turis Arab untuk dijadikan istri kontrak.
Lama waktu kawin kontrak disepakati antara si pelanggan dengan wanita yang jadi istri kontrak. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Wisata Seks Halal di Puncak Bogor Terbongkar, Video Testimoninya Beredar Hingga Internasional
• Dipo Latief Pernah Kunci Azka di Kamar Mandi, Nikita Mirzani: Cara Dia Ngajarin Anak Itu Danger
• Ini Alasan Arya Satria Suami Karen Tak Hadiri Pemakaman Zefania yang Jatuh dari Apartemen Marshanda
• Kisah Putra Deddy Dorres, Dari Kuli Bangunan hingga Ojol, Calvin: Urat Malu Saya Sudah Putus
• Ternyata Ini Pekerjaan Ningsih Tinampi Sebelum Jadi Dukun Ahli Pengobatan Alternatif