Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kekerasan Seksual

Lihat Temannya Diperkosa, Dua Siswi SMA Ini Malah Merekam, Lalu Bagikan Video di Grup WhatsApp

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan 

Keduanya langsung menyetubuhi korban secara bersama-sama.

Korban yang sadar kemudian berteriak, sehingga dua rekan perempuan korban I dan A masuk ke dalam kamar tersebut.

“I dan A ini juga siswi SMA rekan sekelas korban, keduanya masuk ke dalam kamar dan merekam adegan itu lalu menyebarkannya,” kata Futuwembun.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka A dan D dengan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka I dan A yang ikut merekam dan menyebar video adegan tersebut dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Dua Siswi Lain Malah Merekam"

Cerita Firasat Dea Putri Mayor TNI Bambang Saputra Asal Semarang Gugur Helikopter Jatuh di Papua

Kisah Lilik Warga Semarang Temukan Buaya Wakyo Hingga Harus Berpisah Setelah 14 Tahun Dirawat

Mbah Hajjah Dibekap Bantal, Dikira Keponakan Bercanda, Ternyata Perampok

Pemkab Kudus Usulkan 10 Rancangan Perda kepada DPRD

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved