Pilkada Serentak 2020
Nama Calon Anggota PPK Bisa Dilihat di Website KPU Kendal
Nama-nama calon anggota PPK terpilih bisa dilihat di website resmi KPU atau datang langsung ke Kantor KPU Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL – KPU Kabupaten Kendal telah memilih 100 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2020.
Hanya saja dalam pengumuman yang bisa dibuka melalui website dengan alamat http://bit.ly/PengumumanWawancaraPPK masih tercantum sekira 200 peserta.
Dengan pembagian 10 atau 9 orang untuk masing-masing kecamatan di Kabupaten Kendal.
Mereka sudah mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang dimulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, komputer, dan wawancara.
• Mbah Hajjah Dibekap Bantal, Dikira Keponakan Bercanda, Ternyata Perampok
• Kecelakaan PRT Semarang, Kedua Tangan Susi Diamputasi, Tersengat Listrik Saat Ambil Jemuran
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, nama-nama calon anggota PPK terpilih bisa dilihat di website resmi KPU atau datang langsung ke Kantor KPU Kendal.
Dalam pengumuman, mereka terdiri lima orang calon PPK nomer urut 1-5 tiap kecamatan terpilih dan lima atau empat orang di bawahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
PAW dipersiapkan guna mencadangi calon PPK yang nantinya gugur dalam tahap tanggapan masyarakat atau mengundurkan diri.
Karena, kata Hevy, setelah pengumuman ini, pihaknya menunggu tanggapan dari masyarakat dan Bawaslu terkait calon PPK terpilih apakah ada pengaduan lain yang perlu ditindak lanjuti.
Nantinya setiap kecamatan diambil lima anggota PPK yang ditetapkan.
• Pilkada Kabupaten Pekalongan, Hibah Pengamanan Capai Rp 4,3 Miliar
• Persijap Jepara Vs Persekat Tegal - Nazal Sempurnakan Lini Belakang di Kandang Laskar Kalinyamat
"Akan kami klarifikasi calon PPK terpilih kalau ada tanggapan dari warga."
"Jika tidak ada, akan dilantik pada 29 Februari 2020," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin (17/2/2020).
Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Masyarakat (SDM), Catur Riris menyatakan, anggota PPK akan bertugas selama 9 bulan mulai 1 Maret- 30 November.
Penentuan siapa yang menjadi ketua berdasarkan pleno anggota PPK di masing-masing kecamatan tersebut.
Mereka berhak mendapatkan honor sesuai yang telah ditentukan.
Besarnya honor antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya bisa saja berbeda.