Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Demi Bisa Keluarkan Honda Brio Miliknya, Yolandari Tukar Mobil Ardi, Dijadikan Jaminan di Pegadaian

Unit Reskrim Polsek Boja bersama Tim Rajawali Polres Kendal membekuk pelaku penggelapan mobil.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta menunjukkan tersangka penggelapan mobil pinjaman, Jumat (21/2/2020) sore di Mapolres Kendal. 

"Saya sebelumnya sudah menggadaikan terlebih dahulu mobil saya, Honda Brio senilai Rp 25 juta."

"Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Yolandari.

Atas kasus tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan manakala ditemukan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam aksinya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 4 tahun. (Saiful Masum)

Pengantin di Kudus Ini Kaget Seusai Ijab Kabul, Tamu Tak Diundang Bubarkan Resepsi Pernikahannya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dua Warga Meninggal dalam Banjir Pekalongan, Sama-sama Terpeleset

Peternakan Babi Pabelan Resmi Ditutup Permanen, Sesuai Rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang

Bikin Penasaran The Jakmania, Presiden Persija Jakarta Masih Simpan Kejutan Launching Tim di SUGBK

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved