Berita Kriminal
Demi Bisa Keluarkan Honda Brio Miliknya, Yolandari Tukar Mobil Ardi, Dijadikan Jaminan di Pegadaian
Unit Reskrim Polsek Boja bersama Tim Rajawali Polres Kendal membekuk pelaku penggelapan mobil.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
"Saya sebelumnya sudah menggadaikan terlebih dahulu mobil saya, Honda Brio senilai Rp 25 juta."
"Uangnya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Yolandari.
Atas kasus tersebut, kepolisian masih melakukan pengembangan manakala ditemukan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam aksinya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Ancaman hukuman adalah penjara paling lama 4 tahun. (Saiful Masum)
• Pengantin di Kudus Ini Kaget Seusai Ijab Kabul, Tamu Tak Diundang Bubarkan Resepsi Pernikahannya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dua Warga Meninggal dalam Banjir Pekalongan, Sama-sama Terpeleset
• Peternakan Babi Pabelan Resmi Ditutup Permanen, Sesuai Rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang
• Bikin Penasaran The Jakmania, Presiden Persija Jakarta Masih Simpan Kejutan Launching Tim di SUGBK