Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Yusril Jadi Korban Ketidakakuratan E-Tilang CCTV, Pegang Pipi Dikira Main Hp Saat Berkendara

Sejumlah kota sudah menerapkan E-tilang CCTV. Kota yang menerapkan E-tilang CCTV yakni Kota Semarang dan Surabaya.

Editor: galih permadi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sejumlah kota sudah menerapkan E-tilang CCTV.

Kota yang menerapkan E-tilang CCTV yakni Kota Semarang dan Surabaya.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang telah diterapkan di Kota Surabaya sejak sebulan lalu, tepatnya hal itu terjadi pada 16 Januari 2020.

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Setelah Ditunggu Alasan Kenapa Musim Hujan Kok Susur Sungai, Ini Jawaban Pembina Pramuka dan Kepsek

Heboh! Bermaksud Ingin Tularkan Virus Corona, 3 Remaja di Singapura Sengaja Ludahi Tombol Lift

Maut Cinta Terlarang: Murianto Bunuh Selingkuhan Gara-gara Ditelepon Tidak Dijawab dan Dimatikan

Namun, dalam penerapan E-TLE itu terjadi sejumlah masalah, yakni soal keakuratan kamera CCTV e-tilang.

Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.

Setelah diurus di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Yusril dinyatakan tidak melanggar dan tidak jadi ditilang.

Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.

"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, Jumat (21/2/2020).

Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.

Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

"Di surat e-tilang menjelaskan bahwa saya melanggar aturan lalu lintas mengemudi sembari bermain ponsel. Lalu foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus," ujarnya.

Padahal, Yusril ingat betul kala itu dia tak memegang maupun bermain ponsel.

"Saya juga ingat, tangan kanan saya memegang pipi itu tidak sedang mengangkat telepon. Tetapi saya sedang menggaruk pipi saya yang gatal," ucapnya.

Yusril pun tak terima dengan pelanggaran lalulintas yang dituduhkan kepadanya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved