Pilkada Serentak 2020
Satu Bakal Paslon Tapi Ditolak, KPU Pastikan Tak Ada Calon Independen dalam Pilbup Semarang
Minggu (23/2/2020) malam, bakal paslon Bupati dan Wabup Semarang jalur perseorangan, yakni David Senduk dan Sajuri mendatangi KPU Kabupaten Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Tidak ada calon independen pada Pilbup Semarang 2020.
Kepastian tersebut didapatkan setelah bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 dari jalur independen, David Senduk dan Sajuri, tak mendapatkan syarat minimal 58.425 KTP dukungan.
"Perlu kami sampaikan, sesuai PKPU mengenai tahapan penyelenggaraan Pilbup Semarang."
"19-23 Februari 2020 merupakan masa penyerahan berkas dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan," jelas Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Senin (24/2/2020).
• Homebase PSIS Semarang, Hari Nur Yuliyanto Pilih Stadion Kebondalem Kendal, Ini Alasannya
• Mas Bas Enggan Disebut Kolektor, Pernah Tolak Kaset Pita Komplet Bergenre Rock Ditukar Honda Vario
• Penertiban Aset KAI di Ambarawa, Krisbiyantoro Sebut Sugiarta Sering Hambat Penertiban
Maskup mengatakan, Minggu (23/2/2020) malam, bakal paslon Bupati dan Wabup Semarang jalur perseorangan, yakni David Senduk dan Sajuri mendatangi kantor KPU Kabupaten Semarang.
Kedatangan pasangan tersebut, lanjut dia, untuk menyerahkan berkas dukungan.
"Datang pukul 20.30. Berkas yang kami terima dari pasangan tersebut, sesuai data di Silon yakni 666 dukungan," ungkapnya.
Namun, ia menambahkan, untuk berkas fisik yang dibawa ternyata pasangan tersebut hanya membawa 379 KTP dukungan.
"Adapun dari jumlah 379 tersebut, 360 dokumennya lengkap. Sementara yang 19 tidak lengkap," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (24/2/2020).
Dengan jumlah berkas yang dibawa pasangan tersebut tak mencukupi, Maskup menjelaskan, sesuai SK KPU Kabupaten Semarang Nomor 115 Tahun 2020, syarat maju Pilbup Semarang bagi calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 58.425.
• Tanggul Sungai Bodri Kendal Terancam Jebol, 50 Meter Ambles Cuma Sisakan Gronjong
• Modus Baru Pelaku Edarkan Ganja di Jateng, Pasang Stiker Mirip Mobil Patroli, Kelabui Polisi
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Cahyo Tersengat Listrik, Saat Hendak Singkirkan Kabel di Jalan
Yang tersebar di minimal 10 kecamatan, maka pasangan David Senduk - Sajuri gagal maju lewat jalur perseorangan.
"Sesuai keputusan, karena jumlah dukungan dan sebarannya tak memenuhi syarat, terpaksa pasangan Senduk dan Sajuri kami nyatakan ditolak," ungkapnya.
Meski begitu, Maskup mengapresiasi masyarakat Kabupaten Semarang yang menggunakan hak konsitusinya, dengan berupaya untuk mendaftar lewat jalur perseorangan.
Disinggung mengenai pendaftaran bagi bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 yang diusung partai politik dan gabungan parpol, menurut Maskup, dimulai 16-18 Juni 2020.
Kemudian penetapan dilakukan 8 Juli 2020. (Akbar Hari Mukti)
• Gantikan Bruno Silva dan Wallace Costa, Laga Perdana PSIS Semarang, Dragan Tunjuk Pemain Ini
• Persijap Jepara Belum Puas, Rencanakan Dua Kali Lagi Uji Coba, Pekan Depan Lawan Martapura FC
• Harga Gula Pasir Merangkak Naik di Kota Semarang, Disperindag Jateng: Keterlambatan Giling Tebu
pilbup semarang
jalur independen
Calon Independen
KPU
tribunjateng.com
paslon
Bupati dan Wakil Bupati Semarang
PKPU
Maskup Asyadi
Ketua KPU Kabupaten Semarang
pendaftaran bakal calon pilbup semarang
BR Semarang
kabupaten Semarang
Pilkada Serentak
pilkada
PPP Gagal Penuhi Target di Pilkada Serentak 2020 di Jateng |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil Real Count Pilkada 2020 di Link pilkada2020.kpu.go.id, Pantauan dari 270 Daerah |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2020 Terjadi di Purworejo, Pemalang, Kota Magelang dan Purbalingga |
![]() |
---|
Hasil Pilkada 2020 Hitung Cepat, Gacoan PDIP Kalah di Purworejo, Pemalang, Kendal dan Kota Magelang |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Serentak 2020 Hitung Cepat, PKB Klaim Menang di 8 Daerah di Jateng |
![]() |
---|