Pilkada Serentak 2020
Pencalonan Said-Mat Solekan Ditolak, KPU Demak: Syarat Calon Perseorangan Tidak Terpenuhi
Jumlah dokumen dukungan bakal pasangan calon (paslon) Said dan Mat Solekan yang lengkap sebanyak hanya 59.799 dokumen.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Kabupaten Demak umumkan hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.
Dalam tahapan Pilbup Demak, Said dan Mat Solekan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan.
Namun dari hasil verifikasi ditemukan sekira enam ribu dokumen tidak memenuhi syarat.
• Viral Ibu Hamil Tertabrak Mobil, Sopir Ternyata Injak Pedal Gas Bukan Rem, Korban Terjepit Tiang
• Piranti Tersambar Petir, Layanan Adminduk Disdukcapil Karanganyar Sementara Disetop
• Arab Saudi Setop Visa Umroh, Doa Kemenag Jateng: Semoga Tidak Sampai Juni, Kaitannya Ibadah Haji
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Demak Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Latif.
Dia mengatakan, jumlah dokumen dukungan bakal pasangan calon (paslon) Said dan Mat Solekan yang lengkap sebanyak hanya 59.799 dokumen.
Sedangkan sekira 6.610 dokumen dinyatakan tidak lengkap.
"Sebelumnya pasangan perseorangan Said dan Mad Solekan menyerahkan syarat dukungan sebanyak 66.409," jelasnya di Kantor KPU Kabupaten Demak, Kamis (27/2/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, syarat minimal dukungan calon perseorangan Pilbup Demak 2020 minimal 65.801 dukungan.
Itu tersebar minimal 8 dari 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Latif melanjutkan, dokumen yang tak lengkap tersebut didominasi tidak adanya lampiran surat pernyataan dukungan dari masyarakat.
"Sebagian juga ada yang terdapat lampiran dukungan masyarakat, namun tidak diinputkan ke sistem kami, yaitu sistem informasi pencalonan (Silon)," jelasnya.
• Dua Tumbal Manchester United Demi Jack Grealish
• Inter Milan Vs Ludogorets Tanpa Penonton, Sejujurnya Kecewa Tapi Conte Tak Bisa Melawan
• Ibarat Peperangan, Jelang Barcelona Vs Napoli, Pasukan Gattuso Dibekali Baju Besi Hingga Helm
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Demak memutuskan menolak calon perseorangan Said dan Mat Solekan untuk Pilbup Demak 2020.
Ia menjelaskan, sebelum pasangan Said dan Mat Solekan, juga ada pasangan calon perseorangan.
Namun karena merasa tidak mampu memenuhi syarat, mengundurkan diri sebulan yang lalu.
"KPU tidak memberikan waktu tambahan, karena penyerahan berkas syarat dukungan calon perseorangan sudah ditetapkan yaitu 19-23 Februari 2020," jelasnya.