Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Matanya Melotot saat Saya Gorok Leher Dia, Kata Lina Mengaku Geram Dicuekin Suami 10 Hari

Tersangka pembunuhan sadis suami sendiri ceritakan faktor yang mendorongnya mengakhiri hidup Halidi.

Istimewa/ Facebook
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM - Tersangka kasus pembunuhan suami sendiri angkat bicara. 

Dia mengungkapkan awal mula konflik berbuntut maut dalam rumah tangganya. 

Lina (34) berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi. 

Setahun Jadi Youtuber Ngapak Cilacap, Nasib Riyanto Berubah Drastis, Ini Curhatnya Soal Gadis Cantik

Manusia Perak di Tegal Resahkan Warga, Meminta Uang di Lampu Merah dan Bikin Kumuh

Sudah 10 Tahun Makan Sabun, Kakak Beradik Bilang Rasanya Mirip Susu, Tubuh Mereka Tumbuh Tak Lazim

Viral Orang Mematung 7 Jam di Kebumen, Satpol PP: Kami Hanya Temukan Obat Bertuliskan Mr X

"10 hari itu sikapnya memang beda."

"Kerja gak sama-sama lagi, tidur gak sama-sama lagi,"ungkapnya ke para pewarta. 

Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami. 

Dia mengaku geram dan memendamnya. 

Tiba waktu kejadian, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja. 

"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"

"Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja."

"Saya ambil langsung saya gorok lehernya," jelas Lina. 

Saat melakukan aksi itu, sambungnya, posisi Halidi telentang di lantai dalam kondisi sadar. 

Lina langsung menyayat leher Halidi sebanyak dua kali. 

"Kepalanya mendongak, kan enak buat ngek-ngek (menyayat lebih dalam)." 

"Matanya melotot, lalu dadanya saya tikam, tarik ke atas, keluarkan itunya (ususnya)," jelasnya. 

Selang 10 menit, lanjut Lina, tubuh Halidi berhenti kejang-kejang. 

Dia mengistilahkan kata kejang-kejang itu klepek-klepek seperti ayam. 

"Saya diemin saja, sampai darahnya tak mengucur lagi."

"Setelah habis, lalu saya bersihkan, saya lap."

"Kemudian saya seret ke parit (30 meter belakang rumah)," ujar Lina. 

Belum puasa menganiaya hingga tewas, Lina lanjut memotong alat kelamin Halidi. 

Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah. 

Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina. 

Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi. 

Sebagai informasi, Lina sudah berkeluarga dengan Halidi sejak 2001. 

Mereka dikaruniai 3 orang anak. 

2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. 

Si bungsu umurnya baru 7 tahun. 

"Dua yang laki-laki anak saya tingga sama neneknya, yang perempuan ikut adik dari suami saya," tambahnya. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. (Istimewa/ Facebook)

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. 

Pelaku adalah istri korban. 

Namanya Lina (34). 

Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat. 

Pembunuhan Halidi tergolong sadis. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali. 

"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."

"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020). 

Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah. 

Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka. 

"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."

"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres. 

Tak Mau Bekerja

AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu. 

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh. 

Korban enggan mencari nafkah. 

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Istri Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suami Karena Masalah Sepele, Hukuman Mati Menanti

Pupuk Palsu Beredar di Jawa Tengah, Ini Ciri-Cirinya

Remaja Klaten Melakukan Seks dengan Jok Motor Berhias Pakaian Dalam Wanita Curian, Digrebek Warga

Detik-detik Ibu Hamil Tertabrak Mobil Disaksikan Suami, Istri dan Bayi Penantian 7 Tahun Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved