Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Klaten

PT KAI Daop 6 Minta Ganti Rugi Sopir Truk Terlibat Kecelakaan dengan KA Argo Lawu di Klaten

Kecelakaan truk dan kereta api Argo Lawu di perlintasan rel Dukuh Trenggulun, Kabupaten Klaten, berbuntut panjang.

TRIBUNSOLO.COM/ MARDON WIDIYANTO
Kondisi truk yang terlibat kecelakaan Kereta Api Argo Lawu jurusan Jakarta-Solo di perlintasan rel Dukuh Trenggulun, Desa Sumyang, Kecamatan Jogonalan, Klaten, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Kecelakaan truk dan kereta api Argo Lawu di perlintasan rel Dukuh Trenggulun, Kabupaten Klaten, berbuntut panjang. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/2/2020) pagi.

PT KAI meminta ganti rugi ke pihak penabrak, yakni sopir truk. 

Bupati Tegal Tak Terima Belasan Pohon Trembesi Dibabat Habis, Dijadikan Kayu Bakar Pula

Sudah 10 Tahun Makan Sabun, Kakak Beradik Bilang Rasanya Mirip Susu, Tubuh Mereka Tumbuh Tak Lazim

Detik-detik Ibu Hamil Tertabrak Mobil Disaksikan Suami, Istri dan Bayi Penantian 7 Tahun Meninggal

Viral Orang Mematung 7 Jam di Kebumen, Satpol PP: Kami Hanya Temukan Obat Bertuliskan Mr X

Akibat kejadian tersebut, jadwal kereta api yang semula sudah terjadwal, menjadi tersendat dan terjadi kerusakan pada lokomotif tersebut.

Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto mengaku, akibat kejadian tersebut, pihak PT KAI mengalami kerugian.

"Dari kejadian tadi pagi, kami mengalami beberapa kerugian," akui Eko.

Eko mengatakan kerugiannya berupa lokomotif Argo Lawu terjadi kerusakan pada lampu kabut lokomotif kereta.

"Kerugian yang kami terima berupa kerusakan pada lampu kabut di lokomotif Argo Lawu," terang Eko

Eko mengatakan jadwal kereta menjadi terlambat, akibat terjadi kejadian.

"Satu lagi kerugian yang kami terima, adalah keterlambatan jadwal kereta, baik jadwal Prameks, Argo Lawu, dan kereta api lainnya," tambahnya.

Eko mengatakan PT KAI akan meminta ganti rugi kepada sopir tersebut.

"Kami akan meminta ganti rugi kepada sopir atas kejadian tadi," jawabnya.

Ia beralasan PT KAI melakukan tindakan ini sebagai efek jera dan peringatan bagi pengguna jalan yang melintasi perlintasan agar tertib dan mendahului.

"Kami meminta ganti rugi ke sopir sebagai efek jera dan peringatan pengguna kendaraaan bermotor yang akan melintasi perlintasan kereta agar tertib," tegasnya

Saat ditanya berapa kerugian yang di PT KAI terima, dirinya mengaku masih dihitung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved