Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Hukum

Wujudkan Tiga Target, Bapas Kelas I Semarang Optimis Raih Predikat WBK

Kus Edi Riyanto mengungkapkan, Bapas memiliki tugas untuk mewujudkan 3 poin yang akan menjadi target tersebut.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Media gathering dalam rangka kolaborasi untuk mendukung Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang optimis tahun ini bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Hal itu diungkapkan Plh Kepala Bapas Semarang Kus Edi Riyanto saat media gathering di Kantor Bapas Kelas I Semarang, Kamis (27/2/2020).

Kus Edi Riyanto mengungkapkan, Bapas memiliki tugas untuk mewujudkan 3 poin yang akan menjadi target tersebut.

Arab Saudi Setop Visa Umroh, Doa Kemenag Jateng: Semoga Tidak Sampai Juni, Kaitannya Ibadah Haji

Pabrik Obat HIV AIDS di Semarang, Setahun Produksi 150 Juta, Ganjar: Ini Harapan Baru Bagi ODHA

Poin pertama yakni berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan predikat zona integrasi WBK dan WBBM.

Dari jumlah itu, Dirjen Pemasyarakatan akan mengusulkan 858 satker untuk WBK, 22 satker diusulkan WBBM, dan 1 satker mempertahankan WBBM.

"Bapas Kelas I Semarang merupakan salah satu satker yang diusulkan WBK. Tahun kemarin juga sudah diusulkan."

"Sekarang sudah jalan dan kami terus berbenah," ujarnya.

Poin kedua, Bapas Semarang mendukung pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).

Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan asimilasi kepada 69.358 narapidana (data se-Indonesia).

Kus Edi menjelaskan, Bapas Semarang sudah mengaplikasikan program tersebut dengan membentuk Penelitian Pemasyarakatan (Litmas) untuk usulan integrasi.

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek, Kapolda: Empat di Wonogiri, Pengembangan Laporan Petani Klaten

Calon Independen Pilwakot Solo: Alam Tidak Lolos, Bajo Lanjut ke Verifikasi

"Ini semakin hari permintaannya semakin meningkat," jelasnya.

Sementara poin ketiga, lanjutnya, Resolusi Pemasyarakatan adalah pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah.

Pokmas ini merupakan pihak yang dapat diajak bekerja sama untuk berkontribusi terhadap penyaluran kerja.

"Pokmas ini bisa berupa badan usaha yang nantinya bisa merekrut tenaga kerja atau memberi pelatihan kepada mantan napi," jelasnya.

Menurutnya, sudah banyak pihak ketiga yang berkerja sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved