Berita Jepara
Pengakuan Pembunuh Sopir Grab di Kudus, Anggap Jadi Solusi Masalah Utang, Kabur dari Kawalan Polisi
Sehingga dia berupaya mencari solusi dengan membunuh sopir taksi online Tri Ardiyanto (40), warga Gondangmanis, Kecamatan Bae
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Pelaku akan dijerat pasal 340 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH Pidana atau pasal 365 ayat 3 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Tersangka ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena menyiapkan pisau untuk mengeksekusi korban," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, sopir ojek online bernama Tri Ardianto (41), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di aliran sungai, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, sekitar pukul 06.10, Kamis (6/2/2020).
Jasad yang ditemukan dalam kondisi leher terjerat tali rafia itu merupakan warga Gondangmanis, RT 4 RW 2, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Ppenemuan mayat tersebut pertama kali ditemukan Masrukan (60), warga Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, yang melihat benda menyerupai tubuh manusia.
Setelah itu, jenazah dievakuasi bersama tim dokter dan ditemukan bekas jeratan tali rafia di leher, kaki diikat dengan pemberat batu bata serta luka-luka di tubuhnya.
Jasad korban kemudian diperiksa dr Figi Bayu Joko Saputro, dari Puskesmas Welahan II Jepara dan terdapat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
Terdapat luka tusuk dada kiri dua titik, luka tusuk dada kanan 1 titik, luka robek pelipis kiri, luka robek telinga kanan, dan bekas sayatan tangan kanan. (raf)
• Para Korban Penipuan Sales Mobil di Semarang Tampak Lesu, Ada yang Curhat Soal Belanja Online
• Perampok Bawa Kabur Mobil di Parkiran, Ternyata di Dalam Masih Ada Orang, Ini yang Akhirnya Terjadi
• Corona Masuk Indonesia, Ini Daftar 10 Rumah Sakit Rujukan di Jateng, Ganjar: Telepon Nanti Dijemput
• Gejala HIV, Salah Satunya Sakit Tenggorokan Hingga Kelelahan, Jangan Diabaikan tempuh Cara Ini