Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Cara Imam Dkk Edarkan Sabu di Kendal: Tanam di Pinggir Jalan atau Bawah Gapura lalu Ditinggal Pulang

Cara tersebut menurut Imam lebih efektif untuk bisa mengelabuhi polisi tanpa harus tatap muka dengan pembeli

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Saiful Ma'sum
Kapolres Kendal dan jajaran menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo yang diedarkan oleh 11 tersangka, Jumat (13/3/2020) dalam gelar perkara dii Mapolres Kendal. 

Cara Imam Dkk Edarkan Sabu di Kendal: Tanam di Pinggir Jalan atau Bawah Gapura lalu Ditinggal Pulang

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendal berhasil membekuk 11 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pil koplo jenis trihex di 4 Kecamatan Kabupaten Kendal.

Modus yang dilakukan bertransaksi tanpa ketemu pembeli dengan cara menanam pesanan di dalam tanah seputar jalan, menaruhnya di bawah pohon maupun di bawah gapura perbatasan desa kemudian ditinggal pergi.

Upahnya ditransfer via rekening tanpa harus kenal.

Pengasuh Pondok Pesantren di Kab Semarang Nikahi Anak 7 Tahun, Anak Tetap Tinggal dengan Orangtuanya

Resmi Diumumkan, Mulai April Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan

Bripka Asep Polisi yang Viral Jadi Imam di Sel Tahanan Dipanggil Kapolri, Langsung Dapat Tawaran Ini

Mantan Polisi di Kudus Kembangkan Ritual Sesat, Istri Dipanggil Kanjeng Ratu, Ini Kesaksian Tetangga

Satu tersangka bernama Imam Rifai (25) warga Sukorejo Kendal.

Kepada pihak polisi, Imam menjelaskan, sebanyak 6 kali ia melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di beberapa kecamatan di Kendal.

Modus yang ia gunakan dengan cara menanam barang di sebuah tempat yang sudah disepakati atau meletakkannya di sebuah tempat lalu tinggal pergi.

Cara tersebut menurut Imam lebih efektif untuk bisa mengelabuhi polisi tanpa harus tatap muka dengan pembeli.

"Kadang saya kubur di dalam tanah, sering juga saya letakkan di bawah gapura atau pohon," terang Imam dalam gelar perkara, Jumat (13/3/2020) di Mapolres Kendal.

Imam pun mengaku telah melakukan transaksi sabu sebanyak 6 kali.

Tiap transaksi ia menadapat upah Rp 500.000 tanpa harus susah payah mencari pembeli.

Yang ia lakukan hanya mengikuti arahan sang bandar yang kini masih dalam penyelidikan, menetapkan alamat transaksi dengan calon pembeli dan menghantarkan barang hingga ke alamat tersebut.

"Kalau sudah saya letakkan, saya pulang nanti bayaran ditransfer," katanya.

Dari 6 tersangka pengedar narkoba tersebut, M Risdianto (35) Weleri, Andi Tabah Uji (24) warga Ringinarum, Imam Rifai (25) warga Sukorejo, Wahyu Hidayat (41) warga Nawangsari Weleri, Gunawan Prasetyo (29) warga Pegandon, dan Zainuri (27) warga Kaliwungu, polisi menyita 15,5 gram sabu yang berhasil diungkap sepanjang Februari lalu.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, menjelaskan sebelumnya Satres Narkoba membongkar transaksi narkoba di 2 tempat, Sukorejo dan Weleri.

Setelah mendapatkan pendalaman, pihaknya berhasil membongkar 2 tempat lain yakni Kecamatan Kendal Kota dan Kaliwungu yang juga dijadikan sebagai wilayah transaksi narkoba.

"Modusnya di tanam dan diletakkan di pinggir jalan tempat yang sembunyi dan telah disepakati.

Sebagian ada yang menggunakannya sekaligus mengedarkan, sebagian lain hanya mengedarkannya saja," jelas AKBP Ali.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tehun 2009 tentang Narkotika baik mengedarkan, menjualbelikan, menerima maupun memakai dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal hukuman mati.

Ringkus Pengedar dan Pengguna Pil Koplo

Selain berhasil meringkus 6 tersangka pengedar sabu, Polres Kendal juga berhasil membekuk 5 tersangka pengedar sekaligus pemakai pil koplo jenis trihex. Dua di antaranya warga Kota Semarang.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengatakan kelima tersangka itu adalah Achmad Rosidin (31) warga Kecamatan Kendal Kota, Akhmad Kunadi (29) warga Mijen, Wardoyo (34) warga Ngaliyan, Hartono (44) warga Bongsari Semarang Barat, dan Nur Abidin (38) warga Kaliwungu.

Kata Ali, dari tangan lima tersangka berhasil diamankan 1.784 butir pil koplo jenis trihex dengan Tempat Kejadian Perkaran (TKP) di Kecamatan Kendal Kota dan Gambilangu Kaliwungu.

"Kelima tersngka kita jerat pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Kepada Polisi, Hartono mengatakan, selain mengedarkan tiap 10 biji pil seharga Rp 15.000, ia juga mengunakannya untuk senang-senang.

"Dapat kabar di Kendal lumayan yang minat makanya saya ke Kendal, dekat juga," katanya.

Ia mengaku telah beberapa kali menjualkan pil tersebut. Ratusan pundi-pundi rupiah pun sudah masuk ke kantong Hartono. 

"Sebagian hasil untuk kebutuhan pribadi dan untuk keluarga," ujarnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved