Berita Jateng
BNNP Jateng Musnahkan Sabu-sabu yang Disita di Bandara Ahmad Yani Semarang
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng musnahkan barang bukti berupa sabu dan ganja hasil sitaaan pengungkapan kasus.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng musnahkan barang bukti berupa sabu dan ganja hasil sitaaan pengungkapan kasus.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menuturkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Semarang.
Sedangkan, ganja yang juga ikut dimusnahkan merupakan hasil tangkapan oleh BNN Kota Tegal.
• Pasangan Selingkuh Ini Kelabakan Tepergok Berhubungan Intim, Satpol PP : Ngaku Numpang Sholat Isya
• 5 Berita Populer: Ganjar Umumkan Seluruh Sekolah Jateng Libur 2 Minggu hingga Sopir Grab Dibegal
• Masih Ingat Pria Magelang Nikahi Bule Inggris? Ini Kabar dan Foto Terbaru Mesra Nur Khamid dan Polly
• Jimmy Meninggal di Depan Kantor Kelurahan di Candisari Semarang, Tepat saat Memarkir Motornya
Brigjen Pol Benny mengungkapkan, adapun sabu sebanyak 135 gram dimusnahkan oleh pihaknya dari total 150 gram yang disita.
Sementara, kata Benny, sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Dia menjelaskan, ratusan sabu tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Minggu (16/2/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari tersangka Bambang (44), warga Batam, Kepulauan Riau.
"Ini dari kasus sabu yang diselundupkan ke dalam dubur oleh Bambang.
Rencananya, sabu itu akan diterima Nur Mustaqim (34), warga Jepara.
Nur bergerak atas perintah dua napi dari Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang," jelas Benny kepada Tribun Jateng, dalam pemusnahan barang bukti, Senin (16/3/2020).
Dia menjelaskan, adapun dua napi yang mengendalikan tersebut adalah Nurkhan dan Ali Junaedi. Mereka memesan sabu tersebut dari Batam.
Nurkhan sendiri merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNNP Jawa Tengah pada Tahun 2019.
Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun.
Sedangkan, Ali Junaedi adalah seorang residivis kasus narkoba juga. Dia pernah ditangani oleh Polres Jepara.
"Dulu, Ali ini ditangkap pada Tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan.
Tapi, Februari 2020 kemarin malah berbuat kesalahan lagi sehingga menambah masa tahanannya," ungkap Benny.