Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Pemprov Jateng Instruksikan ASN Bekerja di Rumah Mulai Besok Sampai Akhir Bulan, Kecuali Pegawai RS

Setelah meliburkan pelajar, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan bekerja di rumah untuk ASN Pemprov Jateng.

ISTIMEWA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan cek kesehatan di RSUD Tugurejo Semarang sebagai upaya proteksi dari virus corona, Senin (16/3/2020). 

Hal itu bertujuan agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.

Para Kepala OPD lanjut Ganjar juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga, fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.

"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3) sampai dengan tanggal 31 Maret 2020."

"Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.

Pegawai 7 Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur

Keputusan ASN boleh kerja di rumah itu lanjut Ganjar tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng.

Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.

Ketujuh rumah sakit itu diantaranya RSUD Dr Moewardi Solo, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Solo, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.

"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos."

"Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat."

"Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya.

(Mamdukh Adi Priyanto)

Dinkes Batang Akan Periksa Warga yang Habis Bepergian dari Bali dan Pantau 10 TKI

Bupati Batang Wihaji Minta Anggaran untuk APD Penanganan Virus Corona ke Gubernur Jateng

Harsuti Buruh Perusahaan Batik di Solo Kecelakaan Tertabrak Kereta di Sukoharjo, Ini Kata AKP Dani

Tetap Waspada Tapi Jangan Paranoid, Pesan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved