Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bawaslu Nilai Netralitasi ASN Jadi Kerawanan Pilkada Semarang 2020

Peluang calon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 bisa saja terjadi.

Tribun Jateng/ Eka Yulianti Fajlin
Kordiv Pengawasan dan Hubla Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peluang calon tunggal melawan kotak kosong pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 bisa saja terjadi.

Apabila Pilwakot di Kota Semarang terjadi hal demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menilai potensi kerawanan dan kecurangan masih tetap ada.

Kordiv Pengawasan dan Hubla Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu, seandainya terjadi calon tunggal potensi kerawanan ada pada netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Ditreskrimsus Polda Jateng Hadirkan 2 Saksi Ahli Kasus Mahasiswa Solo Hina Presiden Jokowi

Kisah Abu Syamsudin Jalan Kaki dari Jepara Berhasil Mendaki Kerinci Jambi, Sempat Tidur di Kuburan

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Soal Corona, Pakai Transaksi Nontunai, Minimalisasi Jajan di Luar

Ternyata Ada Warga Jateng Ikut Ijtima Asia di Gowa, Ganjar Lakukan Ini Cegah Penyebaran Virus Corona

Menurutnya, pasangan calon bakal mengeluarkan seluruh tenaga dan modal sosialnya guna memenangkan pesta demokrasi menjadi seorang kepala daerah. Modal sosial tersebut memiliki jenis beragam.

"Siapapun yang berkontestasi pasti akan menggerakan modal sosialnya, seperti birokrasi atau ASN, pasti itu yang akan digerakkan," ujar Nining, Kamis (19/3/2020).

Ditambahkan, potensi kerawanan berikutnya yaitu praktik politik uang.

Meskipun calon tunggal bukan berarti calon tersebut otomatis menang. Sehingga, praktik politik uang bisa saja terjadi.

Bawaslu akan antisipasi potensi itu.

"Tidak ada jamiman, calon tunggal berarti otomatis menang."

"Jadi, kami tetap mewaspadai praktik praktik kecurangan yang biasanya terjadi," tegasnya.

Di samping itu, Dia juga juga meminta masyarakat untuk ikut bergerak aktif melaporkan kecurangan yang mungkin terjadi di lingkungannya dalam kontestasi pesta politik September mendatang.

"Saya minta masyarakat ikut aktif melaporkan kepada kami kecurangan yang mereka tahu atau yang mereka alami."

"Jangan takut untuk melaporkan," pintanya.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menegaskan ASN wajib dan mutlak harus netral.

Hal tersebut sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan diperdetail dalam PP 53/2010 tentang kode etik ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved