Berita Kudus
Merasa Tak Terlibat Korupsi, Bupati Kudus Non Aktif M Tamzil Minta Dibebaskan
Bupati Kudus Nonaktif, Muhammad Tamzil membantah tuduhan dari Jaksa KPK dalam sidang penyampaian pledoi kasus pidana suap dan gratifikasi yang didakwa
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
Isinya yakni meminta saya untuk dibebaskan dan segera mengaktifkan saya sebagai abdi negara kembali," tuturnya
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjerat Muhammad Tamzil dalam kasus suap untuk naik jabatan pejabat dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Kudus.
Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar 250 juta dan Hukuman Pengembalian Uang 3,5 miliar.
"Jika tidak mau mengganti maka harta bendanyanya akan dirampas untuk pengganti, namun jika masih belum mencukupi akan ditambah dua tahun penjara," kata jaksa KPK, Joko Hermawan. (dap)
• Pemkot Semarang Pesan Alat Pelindung Diri untuk Tenaga Medis dan Rapid Test bagi Warga
• DPRD Nilai Pemkab Semarang Belum Serius Tangani Virus Corona : Data ODP dan PDP Saja Tak Punya
• Jelang Ramadhan dan di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Daging Sapi di Jateng Mulai Merangkak Naik
• DKK Pantau Kondisi Warga Karanganyar yang Mengikuti Ijtima Jamaah Tabligh di Gowa Sulsel