Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Merasa Tak Terlibat Korupsi, Bupati Kudus Non Aktif M Tamzil Minta Dibebaskan

Bupati Kudus Nonaktif, Muhammad Tamzil membantah tuduhan dari Jaksa KPK dalam sidang penyampaian pledoi kasus pidana suap dan gratifikasi yang didakwa

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil setelah keluar dari ruang persidangan setelah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/3) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bupati Kudus Nonaktif, Muhammad Tamzil membantah tuduhan dari Jaksa KPK dalam sidang penyampaian pledoi kasus pidana suap dan gratifikasi yang didakwaankan kepadanya, Senin (23/3).

Dalam pembelaan pada sidang tersebut, dirinya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal itu karena dirinya telah menyampaikan beberapa fakta bahwa tidak terlibat dalam kasus tindak pindana suap dan gratifikasi yang didakwaan dirinya.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Indrawati dan Anaknya Meninggal Kecelakaan Terlindas Truk Trailer

Beredar Pesan Berantai Whatsapp Virus Corona Kini Melayang 8 Jam di Udara, Benarkah? Ini Faktanya

Virus Corona, Pemkot Semarang Ubah Jam Kerja ASN, 3 Jam di Kantor Selanjutnya Bekerja di Rumah

UPDATE 1 PDP Virus Corona Meninggal di Cilacap, Dinkes Ungkap Riwayat Awal Sakit Mahasiswi Itu

"Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun baik ASN maupun bukan ASN untuk meminta uang kepada para pejabat dalam proses mutasi jabatan.

Saya juga tidak tahu proses pemberian uang tersebut.

Saya tidak tahu maksud percakapan whatsapp dari para saksi dengan terdakwa Uka dan Agus," ujarnya

Tamzil tetap bersikukuh bahwa dirinya memag tidak terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Dirinya hanya diseret oleh terdakwa Uka selaku Ajudannya dan Agus Suranto selaku staf khususnya.

Bahkan uang hasil suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya dirinya sama sekali tidak mengetahui.

"Saya tahu tersebut setelah mengikuti proses persidangan," katanya.

Ia pun menegasan bahwa dirinya selalu mematuhi prosedur dan perundang-undanga.

Bahkan selama 10 bulan masa jabatannya, Pemkab Kudus menraih banyak penghargaan atas kinerja dan pengolahan data keuangan.

Sehingga ia meminta untuk menghapuskan semua dakwaan dan pembukaan blokis kepada kendaraan dan atm yang ia miliki.

"Saya disini juga menyampaikan surat dari para elemen masyarakat kepada hakim.

Setidaknya ada tiga surat yakni dari KNPI Kudus, Gabungan ormas kudus, dan Paguyuban Manakib Kudus.

Isinya yakni meminta saya untuk dibebaskan dan segera mengaktifkan saya sebagai abdi negara kembali," tuturnya

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman penjara 10 tahun atas tindak pindana korupsi yang menjerat Muhammad Tamzil dalam kasus suap untuk naik jabatan pejabat dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar 250 juta dan Hukuman Pengembalian Uang 3,5 miliar.

"Jika tidak mau mengganti maka harta bendanyanya akan dirampas untuk pengganti, namun jika masih belum mencukupi akan ditambah dua tahun penjara," kata jaksa KPK, Joko Hermawan. (dap)

Pemkot Semarang Pesan Alat Pelindung Diri untuk Tenaga Medis dan Rapid Test bagi Warga

DPRD Nilai Pemkab Semarang Belum Serius Tangani Virus Corona : Data ODP dan PDP Saja Tak Punya

Jelang Ramadhan dan di Tengah Wabah Virus Corona, Harga Daging Sapi di Jateng Mulai Merangkak Naik

DKK Pantau Kondisi Warga Karanganyar yang Mengikuti Ijtima Jamaah Tabligh di Gowa Sulsel

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved