Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Masa Libur Sekolah di Jateng Diperpanjang Sampai 13 April 2020

Pemprov Jawa Tengah memperpanjang masa libur sekolah hingga 13 April 2020.

KOLASE TRIBUN JATENG
Libur sekolah di Jateng diperpanjang sampai 13 April 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemprov Jawa Tengah memperpanjang masa libur sekolah hingga 13 April 2020.

Tujuannya sebagai upaya meminimalkan dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Jumeri, membenarkan bahwa libur sekolah semua level pendidikan diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Jateng.

"KBM (kegiatan belajar mengajar) secara daring atau online diperpanjang sampai 13 April 2020," kata Jumeri, Jumat (27/3/2020).

Sudjiwo Tedjo Minta Presiden Jokowi Cuti dan Maruf Amin Pimpin Lawan Virus Corona, Ini Alasannya

Kini Jadi Negara dengan Pasien Corona Terbanyak, Amerika Sempoyongan Hingga Minta Bantuan Korsel

Pertama Kali di Jateng, 2 Pasien Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Ganjar : Ini Kabar Baik

Presiden Jokowi Pecat Evi Novida Sebagai Komisioner KPU, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, pemprov meliburkan sekolah selama dua pekan yakni 16-29 Maret 2020.

Menurutnya, dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada, masa libur diperpanjang.

Meskipun pembelajaran dilakukan daring, tidak diperbolehkan dilakukan secara berkelompok di satu tempat.

Berarti tidak boleh menerapkan pola belajar berkelompok.

Selain itu, guru dan tenaga administrasi atau karyawan juga harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH).

"Kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional.

Paling banyak 30 persen dari jumlah guru dan karyawan.

Yang diutamakan untuk layanan publik, petugas kebersihan, dan petugas keamanan," jelasnya.

Sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Antara lain menyediakan hand sanitizer, air, dan sabun cuci tangan maupun selampai basah da kering.

Ia menambahkan, untuk sekolah yang berada di zona merah daerah endemik Covid-19, kepala sekolah dapat melakukan pemantauan piket sekolah secara berkala dari rumah. (mam)

Dokter Indro Sang Ahli Virus: Kita Harus Yakin bahwa Virus Ini tak Ada Hubungannya dengan Kematian

Mudik Awal Wabah Corona, Ini Syarat Wajib Pemudik Bila Masuk Kabupaten Sragen

Kecelakaan Maut di Karanganyar, Pikap Tabrak Tugu Ngipik Mbah Sugiyem Meninggal

BREAKING NEWS : Penemuan Mayat Perempuan di Tandon Air di Semarang, Suami Cium Bau Menyengat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved