Tegal Lockdown
PKL dan Pengusaha Kuliner di Kota Tegal Tak Boleh Layani Pembeli Makan di Tempat Selama 4 Bulan
Wali Kota Tegal Dedy Yon memberlakukan syarat baru bagi PKL dan pengusaha kuliner agar tak melayani pembeli makan di tempat, selama wabah corona.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon memberlakukan syarat baru bagi PKL dan pengusaha kuliner agar tak melayani pembeli makan di tempat, selama wabah corona.
Pedagang atau padagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan berjualan dengan syarat.
Syarat pertama pedagang harus melayani jual beli dengan sistem online atau pengiriman.
Opsi lain, pedagang tidak boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat.
Pembeli membungkus dan dimakan di rumah masing- masing.
"Ya nanti kita ada surat edaran kepada para pedagang dan rumah makan."
"Ini kondisional."
"Bukan berarti empat bulan itu harga mati."
"Kalau memang aman, pembatas atau pemblokiran kita copot," jelas Dedy Yon, Jumat (27/3/2020).
Bukan Lockdown
Dedy Yon Supriyono mengaku sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terkait rencana penutupan akses masuk ke Kota Tegal.
Rencana itu oleh Dedy Dedy disebut dengan istilah 'Local Lockdown' atau 'Isolasi Lokal'.
Akses masuk Kota Tegal akan ditutup selama empat bulan, mulai 30 sampai 30 Juli 2020.
• Sudjiwo Tedjo Minta Presiden Jokowi Cuti dan Maruf Amin Pimpin Lawan Virus Corona, Ini Alasannya
• Pertama Kali di Jateng, 2 Pasien Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Ganjar : Ini Kabar Baik
• Kini Jadi Negara dengan Pasien Corona Terbanyak, Amerika Sempoyongan Hingga Minta Bantuan Korsel
• Dokter Indro Sang Ahli Virus: Kita Harus Yakin bahwa Virus Ini tak Ada Hubungannya dengan Kematian
Dedy Yon mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk rencana menutup akses jalur di Kota Tegal.
Ia mengatakan, Gubernur Ganjar pun sudah tahu local lockdown atau isolasi lokal itu menutup akses masuk Kota Tegal.