Virus Corona Jateng
Dishub Kota Tegal: PO Bus Wajib Turunkan Penumpang di Terminal
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Herviyanto menjelaskan, transportasi dengan trayek antar kota maupun provinsi wajib masuk ke Terminal Tipe A Kota
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Ganjar mengaku sudah menanyakan langsung perihal kebijakan tersebut ke Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
"Saya sudah klarifikasi, sudah ada penjelasan soal itu. Intinya itu bukan lockdown, hanya isolasi terbatas agar masyarakat tidak bergerak bebas.
Sampai tingkat itu saja," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, mengatakan akan merapkan local lockdown di daerahnya.
Menyusul, ada satu pasien positif corona atau Covid-19.
Dedy bilang akses masuk ke Kota Tegal akan ditutup dengan pembatas beton sehingga tidak mudah dipindahkan.
Akses masuk akan ditutup kecuali jalan nasional dan jalan provinsi.
Ganjar menuturkan apa yang terjadi di Kota Bahari, julukan Kota Tegal, tidak seseram seperti yang diberitakan.
"Kalau pakai kata-kata lockdown, wartawan pasti suka dengan istilah ini. Jadi tambah rame kan," ujarnya.
Saat ditanya apakah masyarakat masih boleh keluar rumah, Pemkot Tegal mengatakan masih memperbolehkan.
Sehingga, dipastikan bahwa kebijakan itu bukanlah lockdown.
"Itu tidak lockdown, kalau iya maka masyarakat tidak boleh keluar rumah. Lha ini masih boleh kok," tandasnya.
Apa yang dilakukan Pemkot Tegal, lanjutnya, merupakan isolasi kampung.
Ganjar justru mendukung langkah ini.
Kalau itu berhasil, gubernur akan mendukung penuh dan menerapkannya ke daerah lain.