Wabah Virus Corona
Dampak Virus Corona Jateng: Lebih dari 86 Ribu Pekerja Terdampak, PHK Massal Pilihan Terakhir
Ada sekitar 86 ribu tenaga kerja di berbagai sektor di Jawa Tengah terdampak Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.
Hal senada disampaikan Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan talangan modal tanpa bunga kepada pelaku industri di kondisi darurat seperti ini agar cashflow perusahaan bisa tetap berputar.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Jawa Tengah yang melakukan PHK. Sebab untuk memutus hubungan kerja pun perusahaan memerlukan biaya besar guna membayar pesangon karyawan.
Menurut Frans Kongi, pelaku industri berusaha agar tidak terjadi PHK. Jika pun perlu dilakukan efisiensi, kebijakan yang dipilih bukanlah memPHK karyawan melainkan merumahkan sementara atau menutup operasional. Dan ketika kondisi kembali pulih, mereka bisa kembali bekerja.
"Prinsipnya berusaha tidak ada PHK. Ingin pengusaha dan buruh tetap hidup. Anggota sudah mulai berpikir ke arah sana (PHK-red).
Kondisi sekarang sangat berat sekali bagi pengusaha, roda ekonomi tidak bisa berjalan normal karena Covid 19. Sebentar lagi Lebaran, mereka juga harus memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR)," ujarnya.
Bisa Ajukan Keringanan Kredit
Dalam rangka mengurangi dampak berupa pelemahan ekonomi atas penyebaran COVID-19, Pemerintah dan OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi para pelaku Industri Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020.
Salah satu relaksasi yang diberikan sesuai POJK tersebut berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak penyebaran wabah COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk plafon di bawah Rp 10 miliar.
Adapun pelaksanaan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit pembiayaan dan atau konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Selain pilihan tersebut, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan penjadwalan pembayaran pokok dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu khususnya bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, yang benar-benar terdampak wabah CONVID-19 dan sudah tidak memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar lagi.
Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di Jawa Tengah, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menyatakan bahwa OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY berserta Pemprov Jateng telah melakukan berbagai langkah, diantaranya melakukan diseminasi dan sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, Pemda, OPD terkait, Kadin, dan asosiasi-asosiasi terkait.
Diseminasi dan sosialisasi tersebut akan senantiasa OJK lakukan agar masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya tidak salah memahami dalam penerapan relaksasi ini.
Disamping itu, OJK bersama Pemprov Jawa Tengah telah mengundang Industri Jasa Keuangan baik Bank Umum dan BPR yang ada di Jawa Tengah untuk merumuskan strategi implementasi agar kebijakan relaksasi tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan mencegah bank mengalami kesulitan likuiditas.
Oleh karena itu, kebijakan ini akan diprioritaskan kepada debitur-debitur Bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak COVID-19, antara lain debitur yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Terkait hal tersebut, Aman meminta kepada debitur-debitur terdampak untuk segera melakukan komunikasi dengan Industri Jasa Keuangan yang memberikan kredit atau pembiayaan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik melalui relaksasi ini.