Berita Tegal
Mengaku Kenal Pimpinan, 2 Pria Ini Tipu Warga Berkedok Seleksi Anggota Polri
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok seleksi anggota Polri.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, dari pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan baru pertama kali.
Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sementara korban yang melapor baru yang di Slawi Wetan, Kabupaten Tegal.
Dikatakan, uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan kedua tersangka untuk keperluan pribadi.
"Saya imbau kepada masyarakat yang mungkin pernah menghubungi kedua pelaku ini dan merasa tertipu, silahkan lapor ke kami atau ke kantor polisi terdekat. Karena tidak menutup kemungkinan korban tidak hanya satu saja," imbuhnya. (dta)
• 5.000 Gelang Pemudik Purbalingga Disiapkan, Jika Dilepas Kena Denda Rp 500 Ribu
• 13 Desa di Banyumas Lakukan Local Lockdown, Para Perantau Wajib Lapor
• Sama-sama Harga Rp 4 Jutaan, Ini Perbandingan Vivo V19 dan Oppo Reno2 F
• Hari Ini, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Puan Maharani