Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak Ditunda

BERITA LENGKAP: Pemerintah dan DPR Sepakat Dana Pilkada untuk TanganiCovid-19

Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

tribunjateng/dok
Ilustrasi Pilkada serentak 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3).

Selanjutnya, kata Saan, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.

"Instrumen untuk menundannya kita bicarakan melalui Perppu," ujar Saan. "Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin," imbuhnya.

Ia pun mengatakan, dalam rapat tadi belum dibahas mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada serentak berikutnya.

Saan menyebutkan, penentuan soal waktu akan kembali dibicarakan Komisi II bersama Mendagri dan KPU jika situasi dirasa membaik.

"Soal waktunya kapan itu nanti akan dibicarakan lagi dengan Komisi II DPR, bersama Mendagri dan KPU," kata dia.

Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, ada 4 poin yang disepakati. Keempat poin itu yakni sebagai berikut:

1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan;

2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR;

3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.

Siapkan Opsi

Terkait keputusan penundaan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, mengaku
KPU Jateng sudah menyiapkan beberapa opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak.

“Saat ini saya dengar di Jakarta sedang diadakan rapat mengenai pelaksanaan Pilkada serentak. Yang saya dengar memang ada wacana penundaan. Kita sudah menyiapkan beberapa opsi,” Kata Yulianto saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (30/3).

Menurut Yulianto, harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) yang mengatur, karena sebelumnya payung hukum soal pilkada serentak juga sudah diatur oleh undang-undang.

“Saat ini kan tahapan sudah berjalan. Tahapan yang sudah dilalui, kira-kira sudah 30 persen. Otomatis kalau nanti ditunda, tinggal melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan,” kata Yulianto.

Yulianto menambakan, tahapan yang sudah dilakukan di antaranya, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sosialisasi, pembentukan badan Ad Hoc, dan penyerahan berkas calon dukungan calon independen.

“Agenda yang masih tertunda di antaranya, pemutakhiran daftar pemilih,” ujarnya.

Terkait situasi terkini, menurut Yulianto, kantor KPU Jateng sudah menerapkan bekerja dari rumah bagi pegawai KPU, termasuk menggilir aparatur sipil negara yang ada di sana.

“Kami mengikuti imbauan pemerintah untuk menerapkan kerja dari rumah,” ujarnya. (kpc/ear)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved