Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

1.645 Pekerja di Pekalongan Dirumahkan Hari Ini, Kemungkinan Bertambah Lagi Selama Wabah Corona

Sebanyak 1.645 pekerja di empat perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan telah dirumahkan, karena imbas wabah corona.

Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sebanyak 1.645 pekerja di empat perusahaan yang ada di Kabupaten Pekalongan telah dirumahkan.

Hal ini imbas wabah virus corona atau Covid-19.

"Berdasarkan dari pantauan, hari Selasa (1/4/2020) perusahaan yang sudah merumahkan pekerjanya ada 1.645 orang," kata Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/4/2020).

Jokowi Gratiskan Listrik 3 Bulan, Pelanggan Pakai Token Tetap Dapat Keringanan, Ini Kata Dirut PLN

Gadis Pengemudi Mobil yang Mabuk Tabrak Pria Hingga Tewas, Malah Selfie Merasa Tak Bersalah

Viral Ibu Belanja Pakai Masker Botol Bekas, Ganjar Pranowo: Ini Dimana? Hanya 1 Netizen Bisa Jawab

Bukan Demam, Ilmuwan Inggris Ungkap Tanda Awal Paling Mungkin Seseorang Terinfeksi Virus Corona

Menurutnya, ada peningkatan jumlah pekerja yang dirumahkan.

Edi mengungkapkan,  pada hari Senin (31/3/2020) ada sebanyak 1.021 pekerja di tiga perusahaan yang merumahkan pekerjanya.

"Kemungkinan akan bertambah lagi, pekerja yang akan dirumahkan dari perusahaan," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang berdampak virus corona ada 10 perusahaan.

"Imbasnya virus ini yaitu tidak bisa mendapatkan bahan baku seperti kain mori, sperpak mesin, obat batik, dan tenaga ahli."

"Karena, semua barang ini dari Cina."

"Kemudian, barang dari hasil perusahaan juga tidak bisa dikirim ke tujuan."

"Kebanyakan, barang hanya tersimpan di gudang perusahaan dan pelabuhan," tuturnya.

Edi menambahkan, perusahaan yang paling imbas karena virus corona yaitu perusahaan bidang garmen, lalu batik, dan ketiga kain.

Apindo Sudah Berusaha

Sebelumnya diberitakan, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah berusaha keras untuk menghindari PHK.

Bahkan sesulit apapun, PHK massal adalah pilihan terakhir, menghadapi kondisi berat saat wabah virus corona ini.

Memang hampir semua sektor merasakan kondisi berat dampak pandemi Covid-19 ini, tak terkecuali jasa rekreasi maupun elektronik.

Tak hanya di Jateng atau Indonesia tapi di seluruh dunia mengalaminya.

Ketua Apaindo Kota Semarang, Dedi Mulyadi, menyebut, akibat dari Corona ini, daya beli masyarakat turun tajam.

Selain itu banyak terjadi penundaan ekspor.

Hal ini disebabkan karena negara yang menjadi pasar utama ekspor Jateng memberlakukan sistem lockdown sehingga barang tidak bisa masuk.

"Berat kondisinya. Banyak penundaan ekspor di garmen. Di sana (negara tujuan) toko tutup, jadi daya beli nggak ada. Kalau kondisi ini berlangsung lama maka akan semakin berat bagi industri," kata Dedi Mulyadi, Sabtu (28/3/2020).

Pria yang juga GM PT Sandang Asia Maju Abadi itu mengungkapkan jika kondisi tidak segera dikendalikan, dalam tiga bulan ke depan maka gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mungkin tak terelakkan.

Saat ini, belum ada pabrik di Kota Semarang yang melakukan PHK massal. Namun diakuinya, ada arah ke sana karena kebijakan PHK atau pengurangan karyawan merupakan solusi sebagai bentuk efisiensi.

Pihaknya mengaku belum menghitung berapa besar kerugian akibat Corona bagi sektor industri. Hanya saja, yang sudah tampak adalah beban psikologis pelaku usaha seperti penundaan ekspor maupun investasi.

Dedi Mulyadi menambahkan, pemerintah sudah cukup membantu dengan memberikan stimulus PPH 21.

Namun memang perlu ada ekstra kebijakan lain untuk membantu industri agar cashflow bisa terus berputar dan PHK bisa dicegah.

Seperti dengan memberikan subsidi untuk membayar gaji karyawan, talangan bayar utang, maupun penundaan atau bahkan penanggungan biaya BPJS.

Hal senada disampaikan Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan talangan modal tanpa bunga kepada pelaku industri di kondisi darurat seperti ini agar cashflow perusahaan bisa tetap berputar.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Jawa Tengah yang melakukan PHK. Sebab untuk memutus hubungan kerja pun perusahaan memerlukan biaya besar guna membayar pesangon karyawan.

Menurut Frans Kongi, pelaku industri berusaha agar tidak terjadi PHK. Jika pun perlu dilakukan efisiensi, kebijakan yang dipilih bukanlah memPHK karyawan melainkan merumahkan sementara atau menutup operasional. Dan ketika kondisi kembali pulih, mereka bisa kembali bekerja.

"Prinsipnya berusaha tidak ada PHK. Ingin pengusaha dan buruh tetap hidup. Anggota sudah mulai berpikir ke arah sana (PHK-red).

Kondisi sekarang sangat berat sekali bagi pengusaha, roda ekonomi tidak bisa berjalan normal karena Covid 19. Sebentar lagi Lebaran, mereka juga harus memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR)," ujarnya.

Bisa Ajukan Keringanan Kredit

Dalam rangka mengurangi dampak berupa pelemahan ekonomi atas penyebaran COVID-19, Pemerintah dan OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi para pelaku Industri Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang dikeluarkan tanggal 13 Maret 2020.

Salah satu relaksasi yang diberikan sesuai POJK tersebut berupa restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak penyebaran wabah COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung. OJK memberikan kelonggaran relaksasi kredit untuk plafon di bawah Rp 10 miliar.

Adapun pelaksanaan restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pilihan skema, yaitu penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit pembiayaan dan atau konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Selain pilihan tersebut, restrukturisasi juga dimungkinkan dalam bentuk penundaan penjadwalan pembayaran pokok dan atau bunga dalam jangka waktu tertentu khususnya bagi debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka, yang benar-benar terdampak wabah CONVID-19 dan sudah tidak memiliki kegiatan usaha serta kemampuan membayar lagi.

Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di Jawa Tengah, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa menyatakan bahwa OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY berserta Pemprov Jateng telah melakukan berbagai langkah, diantaranya melakukan diseminasi dan sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, Pemda, OPD terkait, Kadin, dan asosiasi-asosiasi terkait.

Diseminasi dan sosialisasi tersebut akan senantiasa OJK lakukan agar masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya tidak salah memahami dalam penerapan relaksasi ini.

Disamping itu, OJK bersama Pemprov Jawa Tengah telah mengundang Industri Jasa Keuangan baik Bank Umum dan BPR yang ada di Jawa Tengah untuk merumuskan strategi implementasi agar kebijakan relaksasi tersebut dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan mencegah bank mengalami kesulitan likuiditas.

Oleh karena itu, kebijakan ini akan diprioritaskan kepada debitur-debitur Bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak COVID-19, antara lain debitur yang bergerak pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Terkait hal tersebut, Aman meminta kepada debitur-debitur terdampak untuk segera melakukan komunikasi dengan Industri Jasa Keuangan yang memberikan kredit atau pembiayaan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik melalui relaksasi ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk kondisi di Pasar Modal, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan Pasar Modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan RUPS bagi pelaku Industri Pasar Modal dan memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu. Untuk likuditas perbankan, Ketua DK OJK meyakini kondisinya masih normal dan tidak perlu dikhawatirkan.

(Indra Dwi Purnomo)

Ponpes Nurul Quran Purbalingga Isolasi 443 Santri, Tak Boleh Pulang & Dijenguk

Dua PDP Corona Meninggal di Purbalingga, Warga Desa di Kecamatan Kejobong

NU Peduli Gerakkan Penyemprotan Disinfektan di Ponpes Jateng

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved