Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Ini Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Untuk Pengangguran Karena di PHK/Dirumahkan Terdampak Corona

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai April 2020 ini. Berikut persyaratan dan tata cara serta panduan mendaftar Kartu Pra Kerja sesuai Kemenaker

Editor: galih permadi
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

Ini Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Untuk Pengangguran Karena di PHK/Dirumahkan Terdampak Corona

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai April 2020 ini. Berikut persyaratan dan tata cara serta panduan mendaftar Kartu Pra Kerja sesuai petunjuk Kemenaker, melalui  https://www.prakerja.go.id/ .

Saatnya bagi yang ingin mendaftar Kartu Pra Kerja mempersiapkan diri karena pendaftarannya dibuka April ini.

Berdasar keterangan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pendaftaran Kartu Pra Kerja bisa dimulai dua pekan setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu.

Dengan demikian, seharusnya pendaftaran Kartu Pra Kerja sudah dibuka pada Jumat, 3 April.

Curahan Hati Suami Almarhumah Solekah Wanita yang Ditemukan Meninggal di Tandon Air di Semarang

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Koper Hilang di Turki Kembali, Nagita Kehilangan Satu Kotak Underwear, Raffi : Awas Dijampi-jampi!

MAM Mahasiswa Hajar dan Caci Maki Polisi Bripka Saifuddin Saat Baca Maklumat Kapolri di Warung Kopi

Prioritas peruntukan

Dikutip dari website resmi Kementerian Tenaga Kerja, kemnaker.go.id, Kamis (2/4/2020), terdapat perubahan prioritas penerima Kartu Pra Kerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan semula Kartu Pra Kerja ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak COVID-19.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved