Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Sidang Online Kasus Pencurian 2 Tabung LPG di Boyolali, Polisi : Biar Jadi Efek Jera Buat Terdakwa

Seorang terdakwa kasus pencurian tabung gas elpiji di Boyolali menjalani sidang secara daring atau online.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
proses sidang secara daring atau online melalui sambungan video conference atas terdakwa pencurian tabung gas elpiji 

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Seorang terdakwa kasus pencurian tabung gas elpiji di Boyolali menjalani sidang secara daring atau online.

Sidang ini dilakukan di tengah mewabahnya corona atau Covid-19.

Dalam sidang kali ini, terdakwa DH (31) dan saksi berada di Mapolres Boyolali.

Ini Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja, Untuk Pengangguran Karena di PHK/Dirumahkan Terdampak Corona

Curahan Hati Suami Almarhumah Solekah Wanita yang Ditemukan Meninggal di Tandon Air di Semarang

Curahan Hati Suami Almarhumah Solekah Wanita yang Ditemukan Meninggal di Tandon Air di Semarang

MAM Mahasiswa Hajar dan Caci Maki Polisi Bripka Saifuddin Saat Baca Maklumat Kapolri di Warung Kopi

Sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri Boyolali.

Diketahui, DH (31) yang merupakan warga Dukuh Ngaglik Desa Ngaglik Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali Jawa Tengah ditangkap masyarakat dan aparat Polsek Nogosari karena mencuri dua tabung gas.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap pada hari Selasa (31/3/2020) pukul 08.00 Wib di rumah korban Jimo Utomo (70) di Dukuh Jenglong, Desa Potronayan , Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali.

Pencurian tersebut awal mulanya diketahui oleh Zainudin (57), warga yang bermukim tidak jauh dari rumah korban.

Saat itu ia bermaksud akan makan di rumah korban yang juga sebagai warung makan.

Namun warung masih tutup dan ketika sampai di TKP melihat pelaku menenteng dua tabung gas keluar dari pintu belakang rumah Jimo.

Merasa curiga, Zainudin bersama warga sekitar menangkap orang tersebut meskipun sempat melarikan diri.

Setelah tertangkap, oleh warga pelaku dibawa ke Polres Boyolali untuk diproses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP. Karena kerugian dibawah Rp 2.500.000, - berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 mengenai batasan tindak pidana ringan dan batasan denda KUHP.

Sidang dilaksanakan melalui video conference.

Terdakwa dan saksi melakukan sidang jarak jauh di ruang video conference Polres Boyolali dengan Hakim di Pengadilan Negeri Boyolali

Hakim Tunggal Eka Yektiningsih melalui video conference memutuskan hukuman terdakwa dengan 3 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved