Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

33 Penjudi Sabung Ayam Dijemur di Polrestabes Semarang, Lalu Diminta Bersujud : Saya Bertobat!

Lokasi judi sabung ayam di Kawasan Sendowo, belakang bekas Gedung Matahari Johar, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, digerebek para petugas

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lokasi judi sabung ayam di Kawasan Sendowo, belakang bekas Gedung Matahari Johar, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, digerebek para petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi setidaknya mengamankan 33 orang beserta 26 ayam jago yang hendak dijudikan.

Kemudian, 57 unit motor pun tak luput dibawa petugas.

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Anies Baswedan Dikabarkan Retak, Ini Kata Luhut Pandjaitan

Klik Www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan, Ini Cara Mudahnya

Benarkah Cuaca Panas Bikin Virus Corona Mati? Ini Penjelasan IDI

BREAKING NEWS : 2 Pasien Positif Virus Corona di Kota Semarang Dinyatakan Sembuh Hari Ini

Mereka kemudian dibawa ke Lapangan Mapolrestabes Semarang.

Mereka yang semuanya sudah orang tua ini diperiksa dan selanjutnya dibina oleh Satbinmas Polrestabes Semarang.

Sebelum diperiksa, mereka terlebih dahulu dijemur selama beberapa jam.

Setelah dijemur, mereka disuruh bersujud sembari mengucapkan "Saya Bertobat" sebanyak 100 kali.

Kasatbinmas Polrestabes Semarang, AKBP Maulud mengungkapkan, selain mengamankan para bandar, pemain, dan panitia penyelenggara judi sabung ayam, para penonton dan penjual ayam pun turut digelandang ke Mapolrestabes Semarang.

"Semua yang terlibat judi sabung ayam kami amankan.

Selain dibina, mereka wajib lapor pada Senin (6/4/2020) dan Kamis (9/4/2020) nanti.

Pada hari itu juga, mereka akan mendapat pembinaan rohani sesuai agamanya masing-masing.

Selama wajib lapor, mereka tetap diperiksa," ujar AKBP Maulud kepada Tribunjateng.com, saat di Mapolrestabes Semarang.

Dia menjelaskan, razia ini dilakukan setelah mendapat aduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya kegiatan sabung ayam di sekitar belakang bekas Gedung Matahari Johar.

Seusai mendapat pembinaan, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika mereka masih melakukan perbuatan yang sama, nanti akan kita lanjut (proses hukum).

Karena, mereka juga salah satunya kena pasal 55 dan 58 karena ikut serta membantu pelaksanaan sabung ayam itu," jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin menyebut, dari 33 orang yang diamankan, beberapa di antaranya tetap ditahan.

Mereka yang ditahan diduga berperan sebagai bandar, pemain, maupun pelaksana.

Asep melanjutkan, mereka yang ditahan masih dalam pemeriksaan.

Sesuai informasi dari masyarakat, sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama dua bulan lalu, sebelum wabah virus corona Covid-19 terjadi.

"Nominalnya belum kita ketahui. Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.

Nanti setelah pemeriksaan, baru kita bisa tahu nominal yang dijudikan atau diadukan dalam sabung ayam itu," pungkas Kasatreskrim. (Tribunjateng/gum).

Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan

Sopir di Purbalingga Ini Bawa Jasad Korban Kecelakaan yang Ditabraknya ke RS Lalu Melarikan Diri

Andre Taulany Kapok Jual Mobil Koleksi, Larang Raffi Ahmad ke Garasi: Cukup Sekali Aku Menjual

Daftar Harga Hp Realme Bulan April 2020 Mulai C2 Hingga Realme 6 Pro

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved