Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

60 Napi Lapas Kendal Bebas Lewat Asimilasi Cegah Corona, 11 Langsung Pulang

Sebanyak 60 narapidana Lapas Kelas IIA Kendal akan dibebaskan melalui program asimilasi Kemenkumham dalam rangka pencegahan virus corona.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Kepala Lapas Kendal Samsul Hidayat 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 60 narapidana Lapas Kelas IIA Kendal akan dibebaskan melalui program asimilasi Kemenkumham dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Kepala Lapas Kendal, Samsul Hidayat mengatakan,  11 di antaranya sudah dipulangkan pada Rabu (1/4/2020).

Sisanya akan dipulangkan pada akhir pekan ini.

Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Virus Corona Pertama di Wuhan, Dokter Ai Fen Muncul, Ini Curhatnya

Ardi Bakrie Akui Nia Ramadhani Sering Mengalah Saat Bertengkar Dengannya

Viral Pria di Solo Bagi-bagi Sembako Kendarai Sedan Mewah, Tukang Becak: Alhamdulillah Pas Sepi

Ganjar Tanya Bahaya Makamkan Jenazah Positif Corona, Netizen: Aman Tidak Tulari Jenazah Sebelahnya

"Kemarin kami bebaskan 11 napi yang sudah mempunyai SK pembebasan bersyarat namun belum waktunya dibebaskan melalui asimilasi. Sisanya besok kalau tidak Jumat dan Sabtu bertahap," terang Samsul, Kamis (2/4/2020) di kantornya.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut berdasar Permenkumham No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebanyak 60 dari 247 narapidana yang ada telah melalui verifikasi data sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Pertama, narapidana yang mendapatkan asimilasi merupakan napi dari tindak pidana umum, bukan teroris, kasus narkotika, koruptor, maupun kasus kejahatan transnasional.

Kriteria lain telah melaui masa tahanan 2/3 dari jumlah hukuman tertanggal 31 Desember 2020 nanti.

Proses pemberian asimilasi diawali dengan verifikasi data untuk menentukan kriteria napi yang masuk.

Pihaknya kemudian memanggil pendamping disertai pemberian pernyataan tempat dia tinggal, kontak penjamin, dan menuliskan pernyataan untuk bersedia melakukan asimilasi di rumah masing-masing tanpa keluyuran.

Napi penerima asimilasi juga akan terus dipantau selama menjalani asimilasi.

Manakala ditemukan napi yang melakukan perbuatan melanggar hukum, pemberian asimilasinya akan dicabut dengan hukuman ditambahkan.

"Untuk penjamin siapa saja boleh sepanjang mau dan diutamakan masih hubungan darah," terang Samsul.

Samsul menegaskan, hingga kini semua narapidana Kendal dalam keadaan sehat tanpa status ODP maupun PDP.

Sejak masuk 1 narapidana satu bulan lalu, pihaknya sudah melakukan penerapan aturan ketat agar pengunjung tidak diperkenankan menemui langsung napi.

Untuk melepas rindu dengan keluarga, para narapidana boleh melakukan video call gratis selama maksimal 3 menit tiap harinya.

Setidaknya bagi mereka yang belum puas karena keterbatasan saran video call, boleh memanfaatkan wartel yang ada di lingkungan lapas.

Pihaknya juga masih melayani pengiriman makanan oleh keluarga yang akan diteruskan kepada masing-masing napi.

"Untuk pelayanan video call setiap hari sampai pukul 12.00 karena baru enam alat. Untuk pelayanan makanan dari kerabat setiap pukul 08.00-12.00 sesuai SOP yang ada. Rata-rata usia di bawah 60 tahun," ujarnya.

Seorang narapidana, Eko Suwarno, sangat senang dengan adanya asimilasi tersebut.

Adanya kebijkan untuk meringankan masa tahanan para napi akan dimanfaatkan untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga.

"Senang, jadi lebih cepat bisa ketemu keluarga kembali. Semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh semua yang memperoleh," ujarnya. (Sam)

Setelah 14 Tahun Konflik, Betharia Sonata Menangis Ceritakan Alasannya Minta Maaf pada Willy Dozan

Kemendikbud Keluarkan Surat Mengenai Perpanjangan Masa Belajar Mahasiswa, Ini Isinya

Klarifikasi Syekh Puji Nikahi Bocah 7 Tahun : Ada Oknum dan Keluarga Minta Uang Rp 35 Miliar

Ini Cara Mendapatkan Pulsa Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen dari PLN

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved