Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Ari Wibowo TNI Gadungan Tipu Rp 60 Juta Wanita Pekalongan, Janji Menikahi, Berawal Aplikasi OLAA

Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kabupaten Pekalongan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Anggota Polsek Kedungwuni saat memeriksa Ari Wibowo (25) TNI Gadungan warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.  

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Petugas Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil meringkus Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dalam aksinya, pria ini mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kapten untuk menipu korbannya.

Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi Tribunjateng.com menjelaskan, kejadian yang menimpa SM (39) berawal pada awal bulan Januari 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OLAA.

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemkot Tegal Kaji Ulang Anggaran Penanganan Virus Corona

KABAR BAIK Lagi, 10 Pasien Positif Corona di Kota Semarang Dinyatakan Sembuh

Kodri Sebut Glenn Fredly Mendadak Tak Hadir Saat Peringatan Hari Musik Nasional : Meningitis

Postingan Terakhir Glenn Fredly Sebelum Meninggal, Tulis Kata Romantis di Ultah Mutia Ayu

Diaplikasi tersebut tersangka, memasang foto profilnya menggunakan seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat Kapten.

"Setelah itu komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut Via Whatsapp.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4/2020).

Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.

AKP Sandi mengatakan untuk menyakinkan korban, tersangka berjanji untuk menikah korban setelah pindah tugas di Pemalang.

"Dari hasil keterangan, korban belum menikah dan korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta. Uang itu, dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.

Korban, mengirimkan uang karena terperdaya oleh modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terbongkar karena korban menaruh curiga kepada tersangka, bahwa tersangka mengatakan kepada korban bahwa sudah pindah tugas di Kodim Pemalang pada bulan Februari tahun 2020.

"Mengetahui hal tersebut korban berinisiatif ingin bertemu dengan tersangka, namun tersangka selalu beralasan sedang dinas luar.

Karena merasa curiga setiap diajak ketemu selalu beralasan dan tidak bisa, kemudian pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB korban datang ke Kodim Pemalang menanyakan perihal anggota yang TNI yang bernama Kapten Rendi.

Dari keterangan anggota Kodim Pemalang disampaikan bahwa tidak ada anggota TNI yang dimaksud oleh korban.

Saat itu juga korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,"ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved