Berita Pekalongan
Ari Wibowo TNI Gadungan Tipu Rp 60 Juta Wanita Pekalongan, Janji Menikahi, Berawal Aplikasi OLAA
Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kabupaten Pekalongan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
Merasa tidak terima jadi korban penipuan, SM (39) berusaha mencari tersangka dengan dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang.
"Senin (6/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIb, tersangka bisa ditemukan dan diamankan. Sehubungan dengan tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan saat itu juga anggota Koramil Taman menghubungi Polsek Kedungwuni, dan saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka guna dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
AKP Sandi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.
"Agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali, kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenalnya. Lebih-lebih lagi, kita diminta untuk mentranfer sejumlah uang," tambahnya. (Dro)
• 17 Pasien Corona Sembuh di Kota Semarang, Hendi : Jangan Kendur Physical Distancing
• BREAKING NEWS: Glenn Fredly Meninggal Dunia dalam Usia 44 Tahun
• 2 PDP Virus Corona Melahirkan di Ruang Isolasi RSUD Kudus, Bayi Dipisahkan Hingga Hasil Swab Keluar
• Detik-detik Jerit Kesedihan Ratusan Pegawai Ramayana Depok Pecah saat Tahu Kena PHK, Videonya Viral
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/anggota-polsek-kedungwuni-saat-memeriksa-ari-wibowo-25.jpg)